DPMD Tengah Upayakan Gaji Kades Dibayar Tiap Bulan
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Bobby H Santana, S.STP--
CURUPEKSPRESS.DISWAY.ID, REJANG LEBONG - Berkenaan dengan intruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo, yang beberapa waktu lalu memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar membayar gaji Kepala Desa (Kades) setiap bulan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong juga mengharapkan agar gaji Kades dan perangkatnya yang berada di ruang lingkup daerah itu dapat dibayarkan setiap bulan. Hal itu dikarenakan penyaluran Pengasilan tetap (Siltap) yang dilakukan oleh pihaknya hanya dilakukan 2 tahap, yakni tahap I 75 persen dan tahap II 25 persen. Sehingga tidak ada alasan desa tidak dapat membayar gaji Kades dan perangkatnya setiap bulan.
Hanya saja dikatakan Kepala Dinas PMD RL, Suradi Rifai, SP M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Bobby H Santana, S.STP, bahwa kebijakan sepenuhnya berkenaan dengan pembayaran gaji tergantung dengan kesepakatan Pemerintah Desa (Pemdes) dan juga perangkatnya.
Sementara Kemendagri dan juga DPMD sifatnya hanya wajib pengetahui soal keputusan yang diambil oleh mereka.
"Kami sifatnya hanya sebatas melakukan pembinaan dan mengarahkan saja, akan tetapi kebijakan dan kewenangan ada pada Pemdes masing-masing. Hanya saja kalau bisa, intruksi yang diberikan Presiden bisa diikuti oleh Pemdes," ujarnya.
Dikatakan Boby, intruksi yang diberikan Presiden sudah sangat tepat, dimana tidak ada alasan lagi Kades dan Perangkatnya tidak bisa diberikan gaji setiap bulan.
"Penyaluran tahap I yang kami lakukan sebanyak 75 persen, dan itu jika dihitung bisa menggaji Kades dan perangkatnya selama 9 bulan. Jadi tidak ada alasan jika anggaran tersebut ditahan," sampainya.
Selain itu Boby juga mengatakan, jika terjadi pengambilan keputusan sendiri secara sebelah pihak, dan yang lainnya tidak setuju. Maka hal tersebut bisa masuk dalam pemerikasaan, dimana setiap Kades maupun perangkat yang bekerja memiliki hak untuk menerima gajinya.
"Semuanya harus dapat bekerjasama dan mengambil keputusan persoalan gaji secara bersama. Hanya saja semuanya tetap dijalankan sesuai Perbup dan aturan yang berlaku," tukasnya. (CE3)
Sumber: