Proyek Lapas Belum Bisa Dilaksanakan
ILUSTRASI/NET--
LEBONG, CURURPEKSPRESS.COM - Rencana pembangunan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten LEBONG nampaknya belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
Pasalnya, lahan dengan luas 6 hektar yang berada di Desa Suka Datang Kecamatan Tubei yang disiapkan oleh Pemkab LEBONG belum memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembangunan.
"Lahan yang disiapkan dibelah oleh sungai. Sementara menurut tim dari pusat tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembangunan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu Erfan, SH, MH.
Lebih jauh dijelaskannya, over kapasitas menjadi salah satu skala prioritas dalam pembangunan Lapas.
Sementara untuk diwilayah Bengkulu skala prioritas tersebut belum ada yang terpenuhi.
Hanya saja, salah satu pertimbangan lainnya adalah jarak tempuh.
Dicontohkannya, untuk LEBONG membutuhkan waktu kurang lebih 2 jam perjalanan untuk menjemput tahanan untuk mengikuti sidang.
Tentu hal tersebut berpotensi terhadap kemanan tahanan itu sendiri.
"Beberapa waktu lalu saya sudah koordinasi dengan Dirjen Kemasyarakatan. Jarak tempuh menjadi pertimbangan tersendiri. Seperti untuk Kabupaten Mukomuko yang membutuhkan waktu paling cepat 7 jam untuk menjemput tahanan dari Bengkulu Utara. Pak Dirjen setuju dengan itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat di wilayah Bengkulu akan dilaksanakan pembangunan, sementara rutan (rumah tahanan, red) dulu, " tambahnya.
Lebih jauh dijelaskannya, selain kesiapan lahan ada beberapa pendukung yang harus dilengkapi dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam usulan pembangunan Lapas atau rutan.
Faktor lainnya adalah ketersediaan APBN untuk melaksanakan pembangunan Lapas atau rutan tersebut.
"Pembangunannya sejauh ini hanya bisa dilakukan melalui APBN. Sementara pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi kesiapan lahan," tukasnya.
Sumber: