Pemkab Hibahkan 22 Kantor Desa, Termasuk 1 Badan Jalan

Pemkab Hibahkan 22 Kantor Desa, Termasuk 1 Badan Jalan

IST/CE Pengukuran badan jalan salah satu aset yang akan dihibahkan--

KRPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerinth Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, tahun ini akan kembali menghibahkan aset Pemkab kepada Pemerintahan Desa.

Disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kepahiang Jono Antoni melalui Kabid Aset Dendi, aset milik Pemkab Kepahiang yang direncanakan akan dihibahkan berupa 22 lahan dan kantor desa serta 1 badan jalan lingkungan ke pada 23 Pemerintahan Desa di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA : Lagi! Coba Perkosa Teman Sendiri, Pria Beristri Diringkus 

"Ada rencana kesana (Menghibahkan, red), kami dari tim aset juga baru saja selesai melakukan pendataan pada beberapa aset yang direncanakan akan dihibahkan itu," ucap Dendi.

Dijelaskannya, aset milik Pemkab Kepahiang yang akan dihibahkan tersebut berupa 22 bidang tanah beserta banguan kantor desa yang ada diatasnya, serta 1 badan jalan.

Yang mana sambungnya, 23 desa yang diproyeksikan mendapatkan hibah tersebut diantaranya Air Selimang, Air Hitam, Bukit Sari, Suro Ilir, Pagar Gungung, Pematang Donok, Bayung, Kemang Seri, Tugu Rejo, Kandang, Talang Gelompok, Tangsi Duren, Air Sempiang, Barat Wetan, Talang Babatan, Penanjung Pajang Bawah, Suro Lembak, Ujan Mas Bawah, Babakan Bogor, Suka Sari, Kutorejo dan Desa Tebat Laut.

BACA JUGA :  Dugaan "Permainan Zonasi" Disayangkan Dewan Pendidikan 

"22 yang direncanakan mendapatkan hibah berupa kantor desa, dan Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi direncanakan mendapatkan hibah berupa aset badan jalan lingkungan," ujarnya.

Namun disampaikan Dendi, semua itu baru direncanakan dan baru juga selesai dilakukan pendataan sebagai aset yang akan dihibahkan.

Kepastian apakah lahan itu akan dihibahkan atau tidak, sambung Dendi masih ada proses lain yang masih akan dilalui.

"Kami akan lapor dulu hasil pendataan ini ke Bapak Bupati, keputusannya nanti ada pada beliau (bupati, red)," ujarnya.

BACA JUGA : Permainan Zonasi dan "Jual Beli Bangku", Laporkan ke Pihak Berwajib! 

Berdasarkan pengalaman dan regulasi yang ada tambah Dendi, setelah ada persetujuan dari bupati atas rencana hibah tersebut, paling lama 1 bulan setelah ada persetujuan aset tersebut sudah tidak lagi menjadi aset Pemkab Kepahiang, melainkan sudah menjadi aset pihak penerima hibah.

Sumber: