Perda Bakal Dievaluasi?
DOK/CE Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi--
REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong berencana melakukan evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah (Perda).
Hal ini diketahui lantaran belum seluruh Perda yang ada berjalan maksimal sebagaimana mestinya.
BACA JUGA : 2 Wartawan Kena OTT "Meras"
Sekretaris Daerah (Sekda) RL, Yusran Fauzi ST mengatakan bahwa pihaknya akan meminta kepada bagian hukum bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengkroscek kembali Perda yang telah dibuat.
ini menurut Sekda, untuk melihat kembali sejauh mana penerapan Perda tersebut.
BACA JUGA : Murid Sedikit, SMPN 30 RL Kesulitan Bayar Gaji Guru
"Kami minta ini dikroscek kembali, Perda yang tak berjalan maksimal sebagaimana mestinya harus dilakukan evaluasi," ujar Sekda.
Menurut Sekda, dalam evaluasi tersebut tentu akan diketahui kendala dalam penerapannya sehingga kedepan, Perda yang ada bisa berjalan.
BACA JUGA : SDN 7 RL Kembali Buka Program Tahfidz
Hal ini jangan sampai Perda yang telah dibuat tapi tidak termanfaatkan dengan baik. Apalagi ini menyangkut anggaran.
"Buat Perda kan, ada anggarannya. Karena percuma, jika ada Perda banyak tapi penerapannya tidak maksimal," sampai Sekda.
BACA JUGA : Lebong Masih Kekurangan 3.541 PNS
Lanjut Sekda, jikapun nanti kendalanya kurangnya sosialisasi. Tentu kedepan harus dilakukan sosialisasi secara keseluruhan.
Jika nanti sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan masyarakat juga paham, tentu masyarakat juga dapat mematuhi itu.
"Namun jika sudah disosialisasikan, tapi masyarakat juga masih acuh dan melanggar itu tentu sanksi bakal berlaku," kata Sekda.
BACA JUGA : 4 BTS Belum Kantongi Izin PBG
Diberitakan sebelumnya, Satpol-PP Kabupaten RL selaku penegak Perda menyebut jika dari 33 Perda yang ada, hampir 50 persennya saat ini tidak berjalan maksimal.
Hal itu karena kurangnya kerjasama OPD terkait dengan Satpol-PP.
Beberapa Perda yang dinilai kurang berjalan maksimal, diantaranya Perda larangan menjemur kopi di jalan, operasi pasar, Perda larangan buang sampah sembarangan.
Sumber: