PAD Parkir Masih Jauh Dari Target

PAD Parkir Masih Jauh Dari Target

DOK/CE MONGINSIDI--

LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM  - Hingga memasuki pertengahan tahun 2022, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lebong dari sektor retribusi parkir hingga semester I, dinilai masih jauh dari target yang telah ditetapkan.

Bagaimana tidak ? Berdasarkan laporan yang telah diterima Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong capaiannya tersebut baru mencapai 40,88 persen atau senilai Rp 32,7 juta. Padahal target APBD yang di tetapkan Pemerintah Daerah yaitu senilai Rp 80 juta.

"Benar, laporan yang sudah diterima di periode Juni oleh DPUPR-Hub Lebong yaitu sekitar Rp 32,7 juta," kata Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi S Sos.

Meski demikian, Monginsidi menaruh harapan retribusi parkir di wilayah Lebong tahun ini bisa tembus angka Rp. 80 juta. Terlebih menurutnya OPD teknis dalam hal ini DPUPR-Hub bisa lebih mengoptimalkan pencapaian targetnya dengan cara melakukan penarikan retribusi dari sebaran lokasi yang lebih luas lagi.

"Diketahui tahun 2021 lalu target yang ditentukan kita masih di angka Rp. 80 juta namun tetap saja tidak tercapai karena hanya Rp 63,7 juta atau 79,6 persen yang teralisasi. Harapannya di tahun ini OPD teknis bisa mengoptimalkan lagi pencapaian tersebut, terlebih ditahun anggaran ini masih tersisa waktu 6 bulan lagi," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Perhubungan DPUPR Hub Lebong, Hardi SE mengatakan yang menyebabkan realisasi sektor parkir tidak pernah mencapai target lantaran belum adanya perubahan atau revisi terhadap perda. Karena menurutnya nilai penarikan parkir yang ada di dalam Perda, dirasa sudah tidak relevan lagi untuk saat ini.

"Untuk penarikan retribusi masih mengikuti perda lama yaitu untuk roda dua dilakukan penarikan sebesar Rp. 500 ribu dan untuk roda empat hingga roda enam sebesar Rp. 2000 ribu, yang diambil dari 4 titik lokasi  diantaranya pasar terminal, pasar muara aman, taman smart city, dan pelabuhan talang leak," sebutnya.

Bahkan pihaknya mengakui belum di lakukannya revisi perda tersebut menjadi dasar yang dilakukan pihak ketiga untuk menyetorkan capaian PAD parkir menyesuaikan dengan nilai tarif yang ditentukan perda.

Dengan demikian pihaknya berharap di tahun ini pihak Pemkab dapat menyetujui adanya perubahan revisi terhadap perda yang sudah pernah di usulkan sebelumnya.

"Kita berharap perda yang selama ini telah ada, perlu dilakukan revisi untuk merubah nilai tarif parkir. Jika perda itu telah di revisi pastinya kita optimis bisa memperluas penyebaran wilayah untuk mencapai target tersebut. Bahkan diketahui ke 4 titik lokasi yang di lakukan pemungutan itu masih mengikuti perda lama," tukasnya.

Sumber: