BOS Tahap II Hanya Cair 65,25 Persen

BOS Tahap II Hanya Cair 65,25 Persen

DOK/CE MIM 14 RL BINGUNG GAJI GURU--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM  - Berdasarkan Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) yang menetapkan bahwasanya pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) tahapan kedua hanya bisa di cairkan sebesar 69,7 persen dari jumlah seharusnya.
 
Dengan ketentuan tersebut timbul kekhawatiran dari pihak Madrasah terkait pembayaran gaji dari guru honorer serta pengadaan ATK dan keperluan lainnya untuk bisa mendukung kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. 
 
Hal tersebut sepeti di sampaikan oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) 14 Rejang Lebong, Cicah Nurhidayah SPdI kepada CE pada Selasa (26/7) di kantornya. 
 
"Pada pencairan Dana Bos tahapan II ini hanya bisa di cairkan 65,25 persen, ini lah yang menjadi salah satu ke khawatiran kami karena takut gaji guru di sini tidak bisa kami bayar sepenuhnya," ujar Cicah. 
 
Sementara itu pada lain kesempatan di sampaikan juga oleh Kepala Seksi (Kasi) Madrasah Kemenag RL melalui Statistisi, Ira Meramis SMat yang membenarkan bahwasanya Dana Bos Madrasah tahapan II tersebut hanya bisa di cairkan sebesar 65,25 persen.
 
Hal tersebut berdasarkan surat dari Kemenag RI Nomor : B - 1540.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2022 yang mengatakan bahwasanya Dana Bos Madrasah Swasta untuk alokasi tahap II mengalami Automatic Ajustment (Pencadangan Angaran) dengan rincian MI yang di salurkan sebesar 65,25 persen, Mts yang disalurkan hanya 69,82 persen, MA yang di salurkan hanya 73,57 persen. 
 
"Penyaluran sisa anggaran tahap II yang berstatus Automatic Ajustment tersebut akan di informasikan lebih lanjut oleh pihak kemenag pusat, sekarang ini kita belum mengetahui kejelasan sisa anggaran tersebut apakah bisa di cairkan ataupun tidak, yang pastinya kita semua berharap supaya sisa anggaran tersebut dapat di cairkan," pungkas Ira.

Sumber: