Spesialis Curanmor Dihadiahi Timah Panas
HABIBI/CE Pelaku Curanmor beserta barang bukti yang diamankan.--
REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Pelarian JM (29) warga Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi yang merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terhenti pada Senin (25/7) kemarin.
Ini setelah Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan JM di kediamannya.
BACA JUGA : Kasus Upal Belum Dapat Laporan
Di sisi lain, petugas terpaksa memberikan hadiah timah panas kepada JM sebagai tindakan tegas terukur oleh petugas. Ini lantaran saat diamankan mencoba kabur dan melawan petugas di lapangan.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan bahwa untuk JM ini merupakan DPO Polres RL. Karena sebelumnya, telah melakukan curanmor di beberapa TKP di wilkum Polres RL.
BACA JUGA : Pembelian BBM Dibatasi, Warga Antri Hingga ke Jalan Raya
"Dia (pelaku, red) ini memang DPO, dan sudah buron kurang lebih 5 bulan dari kasus pertama yang terjadi 27 Februari 2022 lalu," ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, untuk kejadian 27 Februari lalu TKP-nya di jalan umum warung makan Anak Pak Hasan Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah.
BACA JUGA : Ekonomi Rejang Lebong Tumbuh 3,14 Persen
Dimana dalam aksi tersebut, pelaku tindak sendirian melainkan bersama dengan pelaku lainnya DD.
"Untuk DD ini sudah lebih dulu diamankan, baru kemudian tersangka JM ini," sampai Kapolres.
BACA JUGA : Dewan Dukung Penuh Pengusutan Kasus Korupsi
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK, pelaku JM bukan hanya terlibat dalam TKP di Kelurahan Talang Rimbo Lama saja, namun dari hasil pengembangan yang dilakukan pelaku ini juga terlibat di sejumlah TKP lain.
Diantaranya di depan rumah di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur, perumahan BTN Bermani Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah. Termasuk 2 TKP yang pengakuannya dilakukan di TKP Kota Bengkulu.
BACA JUGA : Waspada! Modus Pembobolan "Ganjal ATM"
"Untuk aksinya, pelaku rekannya dalam melakukan pencurian motor berganti-berganti. Untuk rekan pelaku lainnya JEP dan Ucok saat ini masih DPO dan perburuan oleh petugas," kata Kasat.
Untuk BB sepeda motor yang berhaisl diamankan, sebut Kasat diantaranya 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja SS, 1 unit Honda Beat Street warna hitam, 1 unit Honda Blade dan 1 unit warna hitam merah.
BACA JUGA : di Kepahiang, Hanya 3 Objek Wisata Hasilkan PAD
"Atas perbuatannya itu, pelaku terancam penjara 7 tahun penjara. Untuk pasal yang dikenakan yakni 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana," tandasnya.
Sumber: