2023, PTSL Ditargetkan 3.243 Hektar

2023, PTSL Ditargetkan 3.243 Hektar

ARI/CE Aktivitas pelayanan masyarakat di Kantor ATR/BPN Rejang Lebong.--

"Dengan cara memberikan sebuah tanda khusus pada batas tanah masing-masing, sehingga pada saat pengambilan gambar oleh drone itu akan terlihat jelas. Sebab kalau tidak itu akan menyulitkan petugas dalam melakukan pengukuran batas tanah masyarakat," terangnya.

Dirinya mengingatkan, mendaftarkan bidang tanah adalah kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk memberikan kepastian mengenai letak dan kepastian atas kepemilikan setiap bidang tanah.

BACA JUGA:2 Pelajar Maling Kopi, Ini Ceritanya...

BACA JUGA:Heboh! Hujan Es Sebesar Biji Kopi

Sebab itu, Kementerian ATR/BPN menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan dan menjaga bidang tanahnya dengan memasang batas-batas bidang tanahnya dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan peruntukan.

Sumber: