Warga Lebong jadi Korban Pengeroyokan, Ternyata Ini Penyebabnya !!
IST/CE Ketiga pelaku pengeroyokan saat diamankan di Mapolres Lebong.--
Disaat korban pergi meninggalkan Sesi di lokasi tersebut, lalu tiba-tiba Sesi menghubungi korban melalui handphone untuk segera kembali menjemputnya di lokasi bundaran tersebut namun sesaat sampai di lokasi ternyata salah satu pelaku SA menghampiri Melki dan langsung mengarahkan pukulannya ke arah kepalanya.
BACA JUGA:Reses Dewan 22 -23 Januari
BACA JUGA:PMI : Golda A dan AB Menipis
"Kemudian teman-teman dari pelaku itu juga ikut melakukan pemukulan ke arah Melki sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka," ucapnya.
Akibatnya, dari kejadian ini ketiga pelaku pengeroyokan akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan dapat dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: