Pemkab Buat Payung Hukum Honor Guru Agama

Pemkab Buat Payung Hukum Honor Guru Agama

IST/CE Suasana di rapat penyusunan standar biaya perangkat agama di Ruang Rapat Asisten I, Kamis kemarin.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Guna mempatenkan besaran honor/gaji perangkat agama, guru ngaji dan guru agama desa (GAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) REJANG LEBONG telah berkomitmen akan membuat peraturan bupati (Perbup) yang mengatur hal tersebut.

Ini dibahas melalui rapat rencana penyusunan standar biaya perangkat agama, guru ngaji, MTQ dan hari-hari besar Islam yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten I Sekda Kabupaten Rejang Lebong, pada Kamis 19 Januari kemarin.

Asisten I Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi yang berhasil diwawancara CE menyampaikan, jika selama ini belum ada Perbup untuk mengikat kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Jumlah Desa Mandiri Belum Bertambah

BACA JUGA:Jalan Rusak Didaerah Ini Tidak Masuk Prioritas 2023

"Dalam rapat yang digelar hari ini (kemarin, red), kami membahas terkait rencana untuk membuat sebuah Perbup guna menetapkan standar biaya atau honor perangkat agama, guru ngaji, dan GAD," sampainya.

Pranoto melanjutkan, dimana sebelumnya ada pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap penggunaan anggaran untuk honor perangkat agama, guru ngaji dan GAD di Rejang Lebong.

Menurut BPK, besaran honor mereka masih belum sesuai dengan standar.

Sehingga jumlah besaran honor/gaji mereka akan standarisasi kan sesuai peraturan permintaan BPK.

"Karena ini sudah dievaluasi oleh BPK, maka kita wajib menindaklanjutinya. Dan kita akan buat standar sendiri," ucapnya.

BACA JUGA:Bujangan Didaerah Ini Simpan Belasan Paket Sabu

BACA JUGA:Mantan Kades di Rejang Lebong Divonis 3 Tahun Penjara

Namun tetap sambung Pranoto, besaran honor/gaji perangkat agama, guru ngaji dan GAD tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kesanggupan dan kemampuan keuangan daerah.

"Penyesuaian itu tetap kita lakukan. Yang penting saat ini kita akan rancang dan tentukan berapa standar tertingginya dulu," jelas Pranoto.

Sumber: