Wabup Kepahiang Warning ASN Nambah Libur, Pastikan Ada Sanksi

Wabup Kepahiang Warning ASN Nambah Libur, Pastikan Ada Sanksi

DOK/CE H Zurdi Nata SIP--

Sementara untuk libur Nasional totalnya sebanyak 15 hari terhitung 1 Januari lalu.

Dimana untuk cuti bersama sepanjang tahun 2023, tanggal 23 Januari, 23 Maret, 21, 24, 25 dan 26 April, 2 Juni dan 26 Desember.

"Selama tahun 2023, libur cuti bersama dan libur Nasional sepanjang tahun 2023 ada sebanyak 23 hari. Itupun jika tidak ada perubahan terbaru. Sehingga itu menjadi landasan tidak ada ASN yang tambah libur lagi," singkatnya.

Sekedar informasi, libur Nasional selama tahun 2023 totalnya sebanyak 15 hari.

BACA JUGA:113 Kasus Pernikahan Usia Dini

BACA JUGA:Saat Ini Baru 6 OPD Sampaikan LPPD

Berikut rinciannya, 1 Januari lalu tahun baru, 22 Februari tahun baru Imlek, 18 Februari Isra Mi'raj, 22 Maret hari suci nyepi, 7 April wafat Isa Almasih, 22 - 23 April Hari raya idul fitri, 1 Mei hari buruh Nasional, 18 Mei kenaikan Isa Almasih, 1 Juni hari lahir Pancasila, 4 Juni hari raya waisak, 29 Juni hari raya idul adha, 19 Juli tahun baru islam, 17 Agustus hari kemerdekaan, 28 September maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember hari raya Natal.

Sumber: