Launching Jaga Desa, Bupati Harap Mampu Minimalisir Pelanggaran
ARI/CE Penandatanganan MoU program Jaga Desa oleh Kejari dan Pemdes se Rejang Lebong.--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, baru saja melakukan launching program Jaksa Garda Desa Sejahtera (Jaga Desa) milik Kejari sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala desa se Kabupaten Rejang Lebong dengan Kejari Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Pola Setda Kabupaten Rejang Lebong pada Rabu 8 Februari kemarin.
Bupati Rejang Lebong, Drs Syamsul Effendi MM yang berhasil diwawancara CE menyampaikan, dalam hal ini dirinya berterima kasih kepada Kejari Rejang Lebong serta seluruh jajaran pemerintah sampai ke tingkat desa.
BACA JUGA:11 OPD jadi Sampel Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran
BACA JUGA:477 RT/RW di RL Terdaftar BPJamsostek
Dimana sudah melakukan upaya kerjasama melalui program Jaga Desa.
"Disini tentu kami berterima kasih karena sudah terjalin kerjasama yang bagus antara Kejari dengan pemerintah desa," ucapnya.
Dikatakan Bupati, dengan adanya program ini diharapkan dapat mencegah dan paling tidak meminimalisir terjadinya tingkat pelanggaran atau kesalahan yang terjadi dalam pemerintahan desa.
"Kami berkeyakinan karena Kejaksaan memang memiliki kapasitas di sana, Insyaallah tidak akan terjadi persoalan-persoalan yang bisa menjerat kepala desa (Kades) ataupun perangkat," katanya.
BACA JUGA:Sst!! 12 Tersangka Terjaring Ops Musang Nala, 1 Diantaranya Sempat Viral !!
BACA JUGA:Lagi, BPJamsostek Rejang Lebong Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta
Sebagai contoh, sebut Bupati, program bantuan keuangan khusus (BKK) senilai Rp 100 juta untuk desa/kelurahan.
Masih terdapat desa dan kelurahan yang sampai batas akhir penyaluran tidak mencairkan dana tersebut.
Ini lantaran adanya keterbatasan yang dimiliki oleh pemdes baik dari segi pengalaman ataupun pemahaman regulasi, sehingga dana itu tidak sempat dicairkan.
Sumber: