Sstt !! 139 Pasutri Belum Miliki Buku Nikah Resmi

Sstt !! 139 Pasutri Belum Miliki Buku Nikah Resmi

DOK/CE Malvinas--

"Harapan dengan adanya' pelaksanaan isbat nantinya dapat memotivasi masyarakat agar dapat mewujudkan ketertiban dalam perkawinan artinya semua tercatat dalam hukum Negara, kemudian dapat perlindungan serta pengakuan terhadap penentuan status diri pribadi, anak maupun keluarga nantinya," singkatnya. 

Sumber: