Sstt !! 139 Pasutri Belum Miliki Buku Nikah Resmi
DOK/CE Malvinas--
"Harapan dengan adanya' pelaksanaan isbat nantinya dapat memotivasi masyarakat agar dapat mewujudkan ketertiban dalam perkawinan artinya semua tercatat dalam hukum Negara, kemudian dapat perlindungan serta pengakuan terhadap penentuan status diri pribadi, anak maupun keluarga nantinya," singkatnya.
Sumber: