Bupati Kepahiang Keluarkan SE, ASN Dilarang Bergaya Hidup Flexing

Bupati Kepahiang Keluarkan SE, ASN Dilarang Bergaya Hidup Flexing

DOK/CE Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Menindaklanjuti intruksi Presiden Jokowi perihal larangan bergaya hedon bagi para ASN dan terutama kalangan pejabat.

Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid MM IPU juga mengeluarkan SE turunan terkait dengan larangan tersebut untuk menjaga kenyamanan selama lebaran nanti.

Bahkan diketahui Bupati telah menerbitkan SE nomor 180/49/bag.3/2023 tertanggal 17 April 2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

SE tersebut, dikatakan Bupati menindaklanjuti arahan Presiden RI pada sidang kabinet paripurna tanggal 2 Maret 2023 dan SE Permendagri nomor 800/1916/SJ tanggal 31 Maret 2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah, maka dalam meningkatkan kepercayaan publik terharap pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang, serta mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel, yang berdasarkan PP nomor 42/2004 tentang pembinaan Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Mengacu pada ketentuan tersebut, seluruh ASN Pemkab Kepahiang harus memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana,” tegas Bupati.

Bupati juga mengingatkan, agar ASN lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah.

ASN dan keluarga menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

“Tentu ada sanksinya jika ASN melanggar SE hang sudah ditetapkan. Sehingga kepala OPD juga berkewajiban mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada ASN yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (hedonis,red). Sebagaimana PP nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN,” jelas Bupati.

Setelah terbitnya SE tersebut, dijelaskan Bupati agar para kepala OPD meneruskan surat edaran ini kepada seluruh ASN dilingkungan perangkat daerah masing-masing untuk mematuhi dan melaksanakan surat edaran secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Serta kepala OPD harus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan SE ini dengan baik. 

Sumber: