Hmm.. Kades Bacaleg Dipastikan Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri

Hmm.. Kades Bacaleg Dipastikan Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri

Iwan Zamzam Kurniawan SH--

Dan tidak mungkin bisa disalahgunakan untuk hal lain, apalagi untuk maju sebagai Bacaleg.

"Penggunaan DD/ADD sudah diatur sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Jadi tidak mungkin disalahgunakan. Namun jika memang nantinya ada diantara kades Bacaleg yang menggunakan DD/ADD untuk kepentingan pribadi, itu namanya pelanggaran. Dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.

Untuk diketahui, pada Pileg tahun ini ada sebanyak 3 orang kades aktif yang mendaftar sebagai Bacaleg dari masing-masing partainya di Kabupaten Kepahiang. 2 kades dari Partai Golkar, 1 kades dari Partai NasDem.

BACA JUGA:

Sumber: