Ini Syarat Randis Boleh Dipakai Mudik!

Ini Syarat Randis Boleh Dipakai Mudik!

Jajaran mobnas di lingkungan Pemkab RL.- DOK/CE-

Disisi lain Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST juga menuturkan, sesuai dengan yang dikatakan Bupati bahwa ASN boleh membawa randis untuk keperluan mudik tetapi masih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Semisalnya jika ada pejabat yang hendak membawa randis tersebut, maka harus meminta izin terlebih dahulu dengan Bupati atau melalui Sekda.

"Tetap artinya izin dulu ke Pak Bupati atau melalui saya juga bisa. Nah berkaitan dengan biaya, mulai dari perawatan dan bensin itu tanggung jawab masing-masing pejabat bersangkutan karena diluar kedinasan," singkat Sekda.

 

Sumber: