Sri Mardiana Resmi Jadi Anggota DPRD RL, Dilantik 30 Mei 2024

Sri Mardiana Resmi Jadi Anggota DPRD RL, Dilantik 30 Mei 2024

--

CURUP, CURUPEKSPRES.COM - Sri Mardiana per 30 Mei 2024 telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Ini setelah Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Surya ST MM melakukan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Rejang Lebong kepada Sri Mardiana lewat paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) di ruang rapat paripurna DPRD  Rejang Lebong.

BACA JUGA:DPRD Tunggu Draf Pergantian Penyebutan Nama HUT Curup ke HUT Rejang Lebong

BACA JUGA:Ini Daftar Kandidat Ambil Formulir Penjaringan Cakada di DPRD PAN Rejang Lebong

 

Adapun paripurna dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu, jiika Sri Mardiana yang menggantikan anggota DPRD Partai Perindo sebelumnya, atas nama Putra Mas Wigoro, yang telah berpindah Partai Politik (Parpol).

Dimana Sri Mardiana akan menjalankan tugas kedewanannya hingga masa akhir jabatan di 2024 ini.

Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Surya ST MM, mengingin usai pelantikan, anggota DPRD Rejang Lebong Sri Mardiana bisa menyesuaikan diri dengan tugas dan tupoksi kinerja anggota DPRD Rejang Lebong.

BACA JUGA:Ini 4 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 5 Kepahiang

BACA JUGA: Ini 9 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 4 Lebong-Rejang Lebong

 

Pasalnya beberapa waktu kedepan tentu saja DPRD Rejang Lebong akan memiliki agenda pembahasan - pembahasan, serta silahkan mempelajari tugas kedewanan.

"Silahkan memahami tupoksi, belajar dan silahkan bekerja dengan baik sebagai anggota DPRD Rejang Lebong," sampainya.

Sumber: