Ini Rincian Gaji Guru PNS, PPPK dan Honorer 2025

Ini Rincian Gaji Guru PNS, PPPK dan Honorer 2025

Ini Rincian Gaji Guru PNS, PPPK dan Honorer 2025-ILUSTRASI/Curup Ekspress-

- Pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung 806.486 guru lulusan D4 dan S1 mengikuti program PPG pada tahun 2025 guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme mereka.

Gaji guru PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok guru PNS:

- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Selain itu, guru ASN juga bakal menerima tunjangan profesi tambahan sebesar satu kali gaji pokok.

BACA JUGA:Solusi Alternatif Mendapatkan e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS

BACA JUGA:Solusi Alternatif Mendapatkan e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS

 

Sementara gaji guru PPPK, ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:

- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Mereka juga bakal menerima tambahan kesejahteraan setara satu kali gaji pokok.

Untuk guru non-ASN atau honorer, tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan akan mulai diberikan kepada mereka yang telah menyelesaikan PPG.

Sumber: