Catat! Komponen Penting dalam Rangkaian Pernikahan yang Wajib Diketahui

Catat! Komponen Penting dalam Rangkaian Pernikahan yang Wajib Diketahui

Pernikahan di Indonesia-Sumber: ANTARA News-

CURUPEKSPRESS.COM - Pernikahan adalah salah satu momen penting dalam kehidupan setiap individu.

Di Indonesia, pernikahan tidak hanya dilihat sebagai ikatan antara dua insan, tetapi juga sebagai sebuah proses yang melibatkan berbagai komponen hukum dan adat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas komponen wajib dalam pernikahan di Indonesia dari perspektif hukum dan adat.

1. Persyaratan Hukum untuk Pernikahan

Pernikahan di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam.

Beberapa persyaratan hukum yang wajib dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia antara lain:

  • Usia Minimum

Untuk dapat menikah secara sah, pasangan harus memenuhi syarat usia minimum yang ditentukan oleh hukum. Menurut Undang-Undang Perkawinan, usia minimum bagi perempuan adalah 19 tahun dan laki-laki 19 tahun. Jika salah satu pihak belum mencapai usia tersebut, pernikahan hanya dapat dilakukan dengan izin dari pengadilan.

BACA JUGA:Tips Merencanakan Hidup Setelah Pernikahan

BACA JUGA:Pertengkaran Umum yang Sering Terjadi dalam Perencanaan Pernikahan dan Cara Mengatasinya

 

  • Status Perkawinan

Salah satu komponen wajib dalam pernikahan adalah status perkawinan masing-masing pihak. Kedua calon pengantin harus dalam status belum menikah atau jika sudah pernah menikah sebelumnya, harus memiliki surat cerai yang sah.

  • Persetujuan Kedua Belah Pihak

Pernikahan hanya sah jika kedua belah pihak memberikan persetujuan secara sukarela dan tanpa adanya paksaan. Dalam hal ini, calon pengantin pria dan wanita wajib hadir di hadapan pejabat yang berwenang dan menyatakan persetujuan mereka.

  • Pernikahan yang Dapat Diterima oleh Agama

Pernikahan harus dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing pihak. Dalam hal ini, setiap agama memiliki aturan tersendiri yang mengatur sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Bagi yang beragama Islam, pernikahan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

BACA JUGA:Tantangan yang Kerap Muncul di Tahun Pertama Pernikahan

Sumber: