iPhone 16 Siap Kantongi Sertifikat TKDN, Larangan Penjualan di Indonesia Segera Berakhir

Seri iPhone 16 di Indonesia--
CURUPEKSPRESS.COM - iPhone 16 Segera Kantongi Sertifikat TKDN, Pemerintah Siap Berikan Izin Edar di Indonesia. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, optimis bahwa larangan penjualan iPhone 16 Series diperkirakan akan segera berakhir dalam satu hingga dua minggu ke depan.
Rosan mengungkapkan, permasalahan yang menghambat distribusi iPhone 16 di Indonesia terkait dengan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebenarnya sudah hampir menemukan solusi. Ia mengatakan bahwa Apple dan pemerintah kini tengah menyamakan persepsi terkait investasi yang diharapkan.
BACA JUGA:Apple Siapkan iPhone Tanpa Bezel, Apakah Akan Mengalahkan Seri Sebelumnya?
BACA JUGA:Indonesia Tolak Investasi Apple Senilai Rp 1,5 Triliun: Apa Alasannya?
"Saya sangat yakin masalah ini akan selesai dalam waktu dekat. Mungkin dalam satu atau dua minggu ke depan sudah ada kejelasan," ungkap Rosan dalam wawancara di Davos, Swiss, pada Selasa (21/1/2025).
Larangan penjualan iPhone 16 yang berlaku sejak Oktober 2024 ini memang dipicu oleh belum terpenuhinya standar TKDN sebesar 35%, seperti yang diatur dalam regulasi Indonesia. Meskipun Apple telah melakukan berbagai inisiatif, seperti mendirikan Apple Developer Academy di beberapa kota besar, pemerintah tetap mengutamakan adanya investasi di sektor manufaktur untuk mendukung produksi lokal.
BACA JUGA:Apple Hentikan Produksi iPhone 12 Mini
BACA JUGA:Cara Efektif Membersihkan Layar dan Casing HP yang Bisa Kamu Coba
Apple sempat mengajukan proposal investasi senilai USD 10 juta untuk memproduksi aksesori di Indonesia. Namun, nilai tersebut dirasa terlalu kecil dan akhirnya ditingkatkan menjadi USD 100 juta. Bahkan, mereka sempat menawarkan investasi lebih besar senilai USD 1 miliar, termasuk membangun pabrik AirTag di Batam yang diperkirakan akan membuka lapangan kerja bagi 1.000 orang.
Namun, langkah tersebut dianggap belum cukup oleh pemerintah. Pabrik AirTag dinilai kurang relevan dengan produksi iPhone 16 yang menjadi fokus utama dalam penerapan aturan TKDN untuk kategori handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Perbedaan Cara Penghitungan TKDN
Ia menjelaskan, salah satu hambatan terbesar terletak pada perbedaan cara perhitungan TKDN antara Apple dan pemerintah Indonesia. "Mereka punya cara menghitung yang berbeda dengan kita, tapi saya yakin kesepakatan akan segera tercapai," kata Rosan.
Sumber: