71 Guru di RL Ajukan Kenaikan Pangkat

Kasi pendidikan Disdikbud RL saat menunjukkan data guru yang mengajukan kenaikan pangkat.-NICKO/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 71 guru di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, saat ini tengah berproses mengajukan kenaikan pangkat dan golongan. Diketahui para guru yang mengajukan kenaikan pangkat itu didominasi merupakan ahli muda III/D yang akan naik ke ahli madya IV/A.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Drs Noprianto MM melalui Kabid PTK Emliah SSos MPd didampingi Kasi Pendidikan Al Fajar SIP menyampaikan, proses kenaikan pangkat guru ini dilakukan langsung melalui SIMPKB masing-masing guru yang bersangkutan. Karena itu bidang PTK Disdikbud Rejang Lebong, sifatnya hanya mengetahui dan sebagai pengantar saja.
BACA JUGA:Informasi Penting untuk Guru di Situs Info GTK Kemdikbud
BACA JUGA:Jadwal UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025
"Tahun ini sudah ada 71 orang guru yang mengajukan kenaikan pangkat maupun golongan. Namun untuk pemberkasan dan administrasi itu langsung dilaksanakan di SIMPKB masing-masing guru,"ujar Fajar.
Dia juga menjelaskan, sesuai dengan linimasa dan jadwal yang ditetapkan. Tahap pendaftaran akan dimulai pada bulan Maret 2025 mendatang. Dimana nantinya, jika para guru lolos pemberkasan maupun administrasi, para guru yang bersangkutan akan mengikuti uji kom untuk proses kenaikan pangkat tersebut.
BACA JUGA:Puluhan Guru Madrasah Non PNS Miliki Serdik
"Setelah pemberkasan, nanti ada pelaksanaan uji kom yang wajib diikuti. Jadi kita harap mereka bisa mempersiapkan semuanya dengan baik," singkatnya.
Sekedar informasi, persyaratan untuk naik pangkat guru PNS, antara lain berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki angka kredit yang cukup, memiliki lamanya pengabdian yang cukup, memiliki penilaian kinerja yang baik, memiliki sertifikasi profesi, memenuhi kegiatan penunjang.
BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Guru, SMPN 10 RL Prioritaskan Peningkatan Prestasi Akademik
Sementara beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan kenaikan pangkat diantaranya, SK Pengangkatan CPNS, SK Kenaikan Pangkat terakhir, SK Jabatan Fungsional terakhir, SK Penetapan Angka Kredit (PAK) lama dan baru, SK Konversi NIP, SK mutasi dan SK peninjauan masa kerja, Surat Tugas Belajar/Surat Ijin, Belajar/Surat Keterangan Pendidikan, Fotocopy ijazah dan transkrip nilai, Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir, Surat Pengantar Persetujuan Kenaikan Pangkat.
Sumber: