29 ASN di Rejang Lebong Belum Lapor LHKPN, Sebagiannya Pejabat Eselon II

29 ASN di Rejang Lebong Belum Lapor LHKPN, Sebagiannya Pejabat Eselon II

Gusti Maria--

CURUPEKSPRESS.COM -  Sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong masih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Inspektur pada Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Gusti Maria SH MM yang diwawancata wartawan, Senin 10 Maret 2025.

"Berdasarkan update data per Sabtu 8 Maret kemarin itu masih ada 29 ASN lagi yang belum melapor LHKPN," katanya.

Dari 29 ASN tersebut, sambung dia, sebagiannya merupakan pejabat eselon II dan sebagian lainnya pejabat eselon III.

"Ada eselon II dan juga eselon III," tambahnya.

BACA JUGA:12 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN, Dideadline Hingga Akhir Maret

BACA JUGA:Tajri Masih Pimpinan OPD Terkaya, Berdasarkan LHKPN

 

Menurut Gusti, dari total 172 ASN yang diwajibkan melaporkan LHKPN, hingga saat ini baru 143 ASN yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Dengan demikian, tingkat kepatuhan baru mencapai 83,14 persen.

"Kami terus mengingatkan para ASN yang belum melapor untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

Adapun batas akhir pelaporan LHKPN bagi ASN Pemkab Rejang Lebong, ia menyebutkan, yakni pada tanggal 31 Maret 2025. Bagi ASN yang tidak melaporkan tepat waktu akan dikenakan sanksi disiplin tingkat sedang. Sanksi tersebut meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

BACA JUGA:Ikut Selter JPT Vaksin dan LHKPN Jadi Syarat Wajib

BACA JUGA:Pemkab Segera Terima Rekom KASN, LHKPN Jadi Syarat Wajib Ikut Selter

 

"Kami berharap semua ASN yang belum melapor segera melaksanakan kewajibannya agar terhindar dari sanksi yang telah ditetapkan," jelasnya.

Sumber: