Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, 1.500 Honorer Lulus Kembali Dipekerjakan Sebagai TKS

Wahyu Destiawan --
CURUPEKSPRESS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong mengungkapkan, bahwa sebagai langkah antisipasi penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024, sebanyak 1.500 tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus akan segera dipekerjakan kembali.
Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan ST, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan para tenaga honorer yang telah lulus tetap bekerja sampai dengan Surat Keputusan (SK) tugas mereka diterbitkan.
BACA JUGA:Jadwal Cair THR ASN dan PPPK, Ini Besaran dan Detil Tunjangannya!
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Berikut 2 Hak Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
"Kami akan segera memanggil kembali tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus PPPK tahap pertama agar tetap bekerja sebagai TKS, hingga SK mereka resmi dikeluarkan," ungkapnya.
Selain itu, BKPSDM Rejang Lebong masih menunggu surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait pengangkatan resmi PPPK tahap pertama tahun ini.
"Untuk resminya belum kita terima, makanya kita tunggu saja. Walaupun sebetulnya secara verbal kita sudah lihat di banyak media terkait penundaan pengangkatan itu," beber dia.
BACA JUGA:Cara Mengecek Penetapan NIP/NI PPPK Lewat Mola BKN, Buruan Cek Disini!
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini Alasan Pembatalan Kelulusan PPPK Tahun 2025
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap 1.500 honorer tersebut akan dilakukan secepatnya sesuai dengan instruksi Bupati Rejang Lebong. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK, sekaligus memastikan pelayanan publik di daerah tetap berjalan dengan baik.
"Dengan adanya keputusan ini, para tenaga honorer yang memang sudah lulus dapat tetap bekerja tanpa harus menunggu terlalu lama sampai mereka menerima SK pengangkatan sebagai PPPK secara resmi," pungkasnya.
Sumber: