Menaker Tegaskan! THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Hati-hati Ada Sanksi Apabila Terlambat

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran--
CURUPEKSPRESS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Sesuai aturan, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dalam menyambut Lebaran tanpa kendala finansial.
THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Setiap perusahaan wajib memenuhi kewajiban ini tanpa alasan, termasuk dalam kondisi ekonomi yang sulit. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil.
BACA JUGA:Minggu Depan THR Pensiunan PNS 2025 Bakal Cair, Begini Rinciannya!
BACA JUGA:Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran di Bank Mandiri, Simak Panduannya Sekarang!
Bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, mereka berhak menerima THR sesuai dengan perhitungan yang berlaku. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan ini. Beberapa konsekuensi yang bisa diterapkan antara lain!
- Teguran tertulis bagi perusahaan yang tidak membayar tepat waktu.
- Denda keterlambatan yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
- Pembatasan izin usaha bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Cek Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 dengan Mudah, Begini Caranya!
BACA JUGA:Ayo Cek! Dua Bansos THR Segera Cair Jelang Idul Fitri, Simak Syarat Pencairan PKH
Pemerintah juga membuka posko pengaduan THR, di mana pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR. Menaker menegaskan bahwa THR bertujuan untuk membantu pekerja menghadapi kebutuhan Lebaran, terutama dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengawasi dan memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi.
Bagi pekerja yang mengalami masalah dalam pembayaran THR, mereka dapat melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat agar mendapatkan penyelesaian yang adil.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Tahun 2025, Klik Disini!
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini 3 Golongan Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR Tahun 2025
Sumber: