Berkas Pembunuh Petani Taba Baru P21
KEPAHIANG, CE - Berkas Perkara atas pembunuhan petani desa Taba Baru, Rudi Hartono alias Harmen (39) kecamatan Bermani Ilir dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. Ini setelah jaksa menyatakan berkas pekara terduga pelaku pembunuhan yakni Suparman (22) dan Suparno, lengkap (P21) untuk kemudian dilanjutkan pada tahap II.
Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Hironimus Tafonao SH MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tesebut. Hironimus mengatakan bahwa berkas pekara terduga pelaku pembunuhan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum untuk kemudian tersangka dan barang bukti bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. Lalu diserahkan ke Pengadilan Negeri Kepahiang untuk diadili. "Berkas keduanya sudah dinyatakan P21, kemudian akan dilakukan tahap II," kata Hironimus pada Kamis (13/4) kemarin.
Sebelumnya sempat diberitakan oleh koran CE, peristiwa pembunuhan terjadi pasa Rabu (15/02) lalu, dimana TKP pembunuhan sekitar 100 meter dari rumah korban yakni didekat kebun Kopi Desa Taba Baru Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang. Atas perbuatannya, terduga pelaku Suparman, Suparno yang merupakan Kakak- beradik ini dijerat pasal berlapis. Keduannya dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, tentang pembunuhan bersama-sama, serta pasal 351 ayat (3) KUHPidana, tentang penganiayaan. (CE3)
Sumber: