Reskrim Polda Aceh Ciduk Pemuda Kepahiang
Kasus Pemerasan dan Pornografi
KEPAHIANG, CE - Jajaran Subdit II PUCC Ditreskrimsus Polda Aceh dibantu jajaran Satreskrim Polres Kepahiang, berhasil menciduk AJ (19) pemuda asal Kepahiang pada Senin (15/05) sekira pukul 19.00 WIB. AJ diciduk lantaran terlibat dalam kasus pemerasan dan pornografi dengan korban Mawaddah warga Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Penangkapan AJ ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II PUCC Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Eko Sulistyo SH SIK dan di back up tim Buser Satreskrim Polres Kepahiang. Pelaku ditangkap di kawasan Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang. "Terduga pelaku AJ ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE," sampai Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH Sik melalui Kasatreskrim AKP Khoiril Akbar didampingi KBO Reskrim Iptu Syamsudin pada Selasa (16/5) kemarin.
Menurut Syamsudin dugaan tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE, dilakukan terduga dengan cara membuat akun Facebook dengan nama Putra Bungsu. Lalu menjalin pertemanan dengan pemilik akun korban Mawadah. Karena sudah kenalan dan terjalin rasa ingin tahu, maka terjadilah komunikasi video call yang membuat konten porno antara terduga dan korban. Konten porno inilah yang dijadikan pelaku untuk memeras korban.
"Antara terduga Pelaku dengan korban berkomunikasi lewat video call. Kemudian oleh terduga pelaku di screnshoot lalu terduga meminta uang kepada korban dengan ancaman jika tidak mau maka foto screnshoot tersebut akan disebar luaskan ke publik," jelas Syamsudin. Lebih jauh lagi, Syamsudin mengatakam korban merasa takut jika foto asusilanya tersebar luas di publik akhirnya korban mengikuti permintaan terduga dengan mentransfer uang sejumlah Rp 1,5 juta ke rekning BCA milik terduga pelaku.
"Terduga pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut, maka korban diminta mengirimkan uang. Tetapi usai korban mentransfer uang kepada terduga pelaku, tetap terduga pelaku masih menyebarkan foto asusila tersebut di akun facebook milik suami dan teman korban," kata Syamsudin.
Lantaran korban tidak terima diperlakukan demikian korban akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan ulah terduga pelaku ke pihak berwajib. "Terduga pelaku terancampasal 29 jo psl 4 (1) Undang Undang RI Nomor; 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 (1), (4) jo pasal 27 (1), (4) Uundang Undang Nomor; 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor; 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Syamsudin.
Sementara itu, Syamsudin mengatakan proses hukum dilakukan di Polda Aceh. "Kita hanya membantu penangkapan terduga pelaku. Proses hukum kewenangan Polda Aceh," demikian Syamsudin.(CE3)
Sumber: