Ditanya Soal SPPD Fiktif, Dewan Bungkam
CURUP, CE - Anggota DPRD Rejang Lebong yang terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif memilih bungkam. Ini setelah saat ini kasus dugaan SPPD fiktif tersebut ditangani oleh tim penyidik seksi pidana khusus (pidsus) Kejaksanaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Seperti Waka I DPRD Rejang Lebong, Yurizal MBE yang namanya juga tercantum dalam pemeriksanaan maraton yang dilakukan penyidik Kejari tersebut, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi CE. Saat dihubungi via telepon dirinya langsung menghindar dan tidak mau berkomentar sedikitpun terkait pemanggilan tersebut.
"Kalau soal itu saya no komen, saya belum mau berkomentar," singkat politisi Golkar ini saat dimintai konfirmasi. Selanjutnya CE juga mencoba menghubungi beberapa angota dewan lainnya seperti Ari Wibowo, Untung Basuki, dan Wahono. Namun sayangnya para anggota dewan tersebut tidak menjawab telepon wartawan CE.
Namun ada satu anggota dewan yang juga ikut dimintai keterangan yang bersedia memberikan konfirmasinya kepada CE, yaitu Ketua Komisi II DPRD Rejang Lebong, Zulkarnain Thaib. Dikatakan Zulkarnain bahwa pemanggilan mereka tersebut adalah untuk dimintai keterangan dengan status sebagai saksi saja terkait indikasi adanya SPPD fiktif tersebut.
"Sebelumnya memang kami dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak kejaksaan terkait soal SPPD tersebut," ujar Zulkarnain sembari menegaskan statusnya dalam pemeriksanaan tersebut. Menurutnya dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari tersebut tidak mengarah kepada pihaknya selaku anggota dewan. Akan tetapi lebih kepada dimintai informasi terkait pengelola yang mengarah ke Sekretariat Dewan (Setwan) yang menjadi pengelola dana SPPD tersebut.
"Arahnya itu bukan anggota dewannya, namun lebih kepada sekretariat dewan terkait proses administrasi yang keliru," beber Zulkarnain. Sehingga menurutnya kesimpulan yang dapat ditarik adalah pemanggilan para anggota dewan tersebut tujuannya adalah untuk menguatkan kesimpulan terkait adanya indikasi penguatan adanya SPPD fiktif tersebut. Jadi menurutnya jangan sampai nanti ada anggapan dari masyarakat bahwa anggota dewan yang terjerat dalam adanya indikasi tersebut.
"Ini adalah kesalahan yang dilakukan oleh pengelola, PPTK, bendahara dan Sekwan, dan disini kami angota dewan hanya dimintai informasi penguatan terkait hal tersebut," tandasnya. (CE2)
Sumber: