NIK KK Tidak Sikron, Dukcapil Mana Dokumennya?
CURUP, CE - Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rejang Lebong mengajak masyarakat memperbaiki nomor induk (NIK) kartu keluarga (KK) yang tidak sinkorn kepada pihaknya. Syaratnya cukup membawa bukti dokumen berupa KK.
- Ini Penyebabnya, Dukcapil Akui Pencetakan KTP Ganda
- Disdukcapil Ajak Buat KIA
- Pelayanan Dukcapil Tetap Lancar
"Mana dokumennya kalau memang ada KK yang tidak sinkron," ujar Kabid Pendaftaran dan pencataan, Meisusanti Harahap, SH.MM
Dikatakan Mei, bahwa proses penerbitan KK dan KTP melibatkan bebarapa bidang yang ada di dukcapil jadi kalau ada dokumennya maka pihaknya dapat langsung menindaklanjutinya."Ya kalau saya ini bagian pendaftaran dan pencatatan sedangkan bagian penginfut data lain lagi bidangnya makanya kalau memang ada KK atau E-KTP yang tidak singkron silahkan bawah dokumennya supaya kita bisa melihat dimana letak kesalahannya dan kalau memang sekadar mau cek ya silakan kebagian pengolahan data," katanya.Sebelumnya koorditor program Keluarga Harapan (PKH) RL, Firdaus mengatakan bahwa saat tim kemensos melakukan pengujian NIK e-KTP dengan kartu keluarga, dari 80 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) (323 anggota rumah tangga) yang di uji petik terdapat 26 KPM (110 anggota rumah tangga) yang niknya belum sesuai dengan laporan dari kemensos.
"Ya kita juga bingung kenapa bisa terjadi seperti itu,makanya pak kabid kita langsung konfirmasi dengan pihak dukcapil," tandasnya.(CW1)
Sumber:
- Share: