Pembagian SK Pengangkatan PNS Abaikan Maklumat Kapolri

Pembagian SK Pengangkatan PNS Abaikan Maklumat Kapolri

LEBONG, CE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Rabu (22/4) kemarin membagikan SK pengangkatan terhadap 206 CPNS formasi tahun 2018 menjadi PNS.
Hanya saja, berdasarkan pantauan CE di lokasi. Sejumlah CPNS mengabaikan Maklumat Kapolri terkait larangan adanya perkumpulan massa dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Meskipun para peserta menggunakan masker, namun peserta tidak menjaga jarak sesuai yang dianjurkan Pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong Drs Hosen Basri melalui Kabid Mutasi Pengadaan dan Informasi Apedo Irman mengatakan bahwa pembagian SK tersebut untuk 206 CPNS formasi tahun 2018 lalu. Seharusnya pelaksanaannya, bisa digelar lebih cepat hanya saja karena Covid-19 sehingga pembagian SK dan pelantikan digelar terpisah lantaran wabah Covid-19 belum membaik. Ia pun mengimbau kepada PNS untuk selalu menjaga jarak dan menggunakan masker untuk menghindari penularan Covid-19.
"Karena mereka tidak di perkenankan untuk berkerumun disuatu titik," ungkapnya.
Kemudian dirinya mengatakan bahwa, terkait dengan jumlah SK sesuai dengan jumlah PNS yakni mereka tidak ada yang gagal dalam mendapatkan SK 100 persen, dari 206 CPNS sudah keluar semua SKnya dari BKN dan kemudian diteruskan oleh PPK dalam hal ini Bupati. Dimana penyerahan SK dibagikan sesuai dengan petunjuk Kepala Badan karena ini sudah terlalu lama dan sedangkan TMT mereka di bulan Maret.
"Karena kepentingan secara administrasi kepegawaian mereka perlu SK itu, karena yang pertama untuk Gaji karena perlu SK karena tidak mungkin gaji 100 persen SK belum diserahkan," tandasnya. (CE4) 

Sumber: