Korban Calo Penerimaan Bintara Polri Bertambah

Korban Calo Penerimaan Bintara Polri Bertambah

CURUP, CE - Perlahan namun pasti, penyidik unit reskrim Polsek Curup terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap dua tersangka (Tsk) penipuan modus meluluskan peserta tes yang tidak lulus dalam tes penerimaan bintara Polri 2019 lalu. Teranyar, penyidik berhasil mengungkap jika aksi penipuan yang dilakukan oleh Po (34), warga Kepala Siring Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong dan Fi (37), Warga Desa Pulogeto Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiyang ternyata tidak hanya 1 orang saja, melainkan jumlahnya mencapai 5 korban.
"Untuk total kerugian materi dari para Korban ini sudah mencapai ratusan juta," tegas Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono SIK melalui Kapolsek Curup, Iptu Samsudin, Jumat (19/6).
Dijelaskan Kapolsek, kelima korban tersebut diantaranya Riduan (41), warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah. Tumpuk (44), Warga Desa Air Males Atas Kecamatan Selupu Rejang. Dodi Hartono alias Dudeng (42), Warga Simpang Poak Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah. Lek Sis (50), Warga Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang dan Romi (38), warga Simpang Empat Perbo Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara.
"Modus penipuan yang digunakan oleh kedua pelaku relatif sama hanya saja waktu serta nilai uang yang mereka minta dari para korban nilainya bervariasi tidak sama," ujar Kapolsek.
Dilanjutkan Kapolsek, atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerayt dengan Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kami sangat yakin jika aksi penipuan ini tidak hanya dilakukan oleh para tsk 1 kali saja. Saya menghimbau agar warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan pelaku yang sama bisa segera melapor ke petugas Kita," ujar Kapolsek.
Seperti dilansir sebelumnya, lantaran mengaku bisa meloloskan peserta tes Bintara Polri, Po (34), Warga Kepala Siring Kecamatan Curup dan Fi (37), Warga Desa Pulogeto Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiyang saat ini terpaksa harus mendekam di balik sel jeruji Mapolsek Rejang Lebong. Kedua pelaku penipuan yang saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) tersebut melangsungkan aksi penipuannya terhadap Riduan (41), Warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah sejak Juli 2019 lalu. Kepada Korban, keduanya mengaku bisa meluluskan anak Korban menjadi anggota Polisi kendati anak Korban telah dinyatakan gugur saat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri. (CW1)

Sumber: