BNNP Amankan 12 Kg Ganja

BNNP Amankan 12 Kg Ganja

BENGKULU, CE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengamankan 12 Kg ganja dan juga 50 gram sabu. Ini sebagaimana diungkapkan Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Toga H Panjaitan, di kantor BNNP Bengkulu saat konferensi pers Rabu (24/6) kemarin.
BNNP Provinsi Bengkulu mengungkap kasus peredaran narkotika antar-provinsi dengan menangkap 5 orang tersangka. Dimana 3 orang diantaranya merupakan tahanan Rutan dan Lapas Provinsi Bengkulu. 
Kronologis kejadian ketika BNNP Bengkulu mendapatkan informasi bahwa akan ada seseorang dari arah Pekan Baru Riau menuju Kota Bengkulu. Kemudian pada tanggak 23 Juni 2020 di jalan lintas Bengkulu Tengah - Kepahiang tim langsung memberhentikan dan melakukan pengeledahan kepada seseorang yang dicurigai membawa narkotika.

"Saat penggeledahan terhadap penumpang mobil travel yang diketahui berinisial WD (27) warga Kecamatan Bagan Sinembah Provinsi Riau. WD yang saat digeledah ditemukan satu buah tas jinjing ukuran besar didalamnya berisikan 12 paket narkotika jenis ganja. Serta satu bungkus paket narkotika jenis sabu," sampai Toga.

Setelah tertangkapnya WD kemudian dilakukan pengembangan dengan cara controll Delivery yang mana memancing tersangka lainnya untuk menjemput. Tak lama kemudian WD memberikan lokasi kepada tersangka lainnya untuk melakukan penjemputan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap DP (21) warga Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu yang tugasnya menjemput saudara WD.
Setelah diintrogasi keduanya mengaku bahwa narkotika tersebut dipesan oleh Napi Lapas Kelas II A Bentiring yakni berinisial ES (26) dan tahanan pada Rutan kelas II Malabero berinisial PA (21) dan H (32) juga merupakan tahanan Rutan Malabero.

"Tersangka ES merupakan warga binaan, yang saat ini sedang menjalani putusan persidangan yang putus tahun 2017 dengan vonis 8 tahun penjara, dan tahun 2020 putus kembali vonis 16 tahun penjara," ujar Toga.

Sementara itu untuk dua orang lainya merupakan warga binaan di Rutan Malabero yakni PA dan H. Yang mana PA telah di vonis 13 tahun penjara pada tahun 2020 karena kasus narkotika dengan barang bukti 20 kg ganja dan 50 gram sabu.

"Selama ini kami sudah berkoordinasi baik dengan pihak Kumham, jika ada pelaku maupun bandar dari pihak Lapas dan Rutan kita lebih gampang untuk koordinasinya. Untuk alat komunikasi mereka dari dalam ini menggunakan handphone," ujarnya.

Lemahnya pengawasan alat komunikasi di dalam Lapas dan Rutan diakui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu. KaKanwil Kumham Bengkulu Drs. Imam Jauhari. M.H mengaku bahwa tanggal 23 Juni 2020 pihaknya sudah melakukan penggeledahan di Rutan Malabero dan ditemukan 2 unit handpone sehingga membuat Napi bisa berkomunikasi dengan pihak luar.

"Kita berkomitmen dengan ibuk Kadivpas, saya baru bekerja satu minggu di Bengkulu tetapi itu bukan menjadi alasan buat saya untuk tidak bekerja lebih tinggi lagi. Masuknya Hp kedalam lapas ini berarti masih kurang ditingkatkannya tentang penggeledahan," ujar Imam.

Dilanjutkan Imam bahwa masuknya Hp tersebut bisa jadi melalui barang bawaan. Selama Pandemi Covid-19 bahwa pihaknya belum menerima kunjungan daripada keluarga Napi. Apabila pihak keluarga membawa barang bawaan yang diperuntukan kepada para Napi akan diterima melalui SOP yang sudah ditetapkan.

"Kami slema pandemi Covid-19 belum memperbolehkan menerima kunjungan baik di Rutan maupun Lapas, ada memang yang datang berusaha menemui tetap dilayani tetapi tidak bisa bertemu secara langsung," jelasnya.

Lebih jauh pihaknya akan melakukan pemeriksaan setelah melakukan rapat dengan para Kepala Lapas dna Rutan dan akan kami tentukan bila mana ditemukan petugas yang terlibat akan diberikan sanksi yang seberat beratnya.
"Apabila ada keterlibatan pegawai, sudah ada aturan yang menentukan akan dikenakan hikuman disiplin apa kepada pegawai tersebut," pungkasnya. (CE2)

Sumber:

BNNP Amankan 12 Kg Ganja

Terkini

Terpopuler

Pilihan