Giliran 3 Warga Sambangi Gakkumdu, Kades PAL 8 Bantah Beri Dukungan
CURUP, CE - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rejang Lebong, kembali menerima laporan terkait pelanggaran Pemilu. Tak tanggung-tanggung kali ini ada 3 warga Rejang Lebong yang salah satunya diketahui merupakan Kepala Desa (Kades) PAL 8. Laporan yang diberikan sendiri masih sama yakni keberatan terhadap fotocopy KTP mereka masuk dalam berkas dukungan Paslon perseorangan Syamsul- Hendra (Sahe). Padahal menurut mereka sama sekali tidak memberikan dukungan.
"Saya tidak pernah merasa mendukung, dan menyerahkan KTP pada siapa pun, tapi kok bisa saya masuk dalam dukungan mereka," sampai Kades Pal 8, Prisnawati, kemarin.
Prisnawati juga menyampaikan, jika selain KTP atau fotocopy yang tidak pernah dirinya berikan. Dirinya juga mengaku tidak pernah memberikan dukungan, terlebih memberikan penyataan mendukung, sehingga secara tidak langsung jika dukungan pernyataan sendiri tidak perlu ditanda tanganinya dan ada pemalsuan tanda tangan.
"Untuk masyarakat biasa, mungkin tidak masalah, namun untuk saya, jangan saya ini Kades pejabat publik, yang tidak boleh terlibat dalam politik langsung seperti ini, hal ini yang saya kesalkan," ungkapnya.
Lebih jauh Prisnawati menyampaikan, jika dirinya sendiri selaku Kades tentu saja harus menjadi tauladan bagi masyarakat. Dimana jika dirinya memberikan dukungan yang seperti ini, jelas dirinya memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat, sedangkan dirinya sendiri sangat menjaga hal tersebut.
"Jika seperti saya yang repot harus lapor, jika saya tidak lapor, saya sendiri murni tidak memberikan dukungan tersebut," jelasnya.
Serta dua warga lainnya yang juga melapor sendiri yakni Sendiri Arta, warga dari Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup yang merasa terkejut dengan adanya petugas PPS yang menyambangi dirinya terkait dukungan kepada salah satu paselon tersebut. Sedangkan dirinya sama sekali tidak memberikan dukungan dalam bentuk apapun, terlebih adanya tanda tangan dirinya dalam penyataan dukungan pada paselon perorangan Sahe tersebut.
"Perihal dari kami ketahui sejak petugas PPS datang, kami melapor, karena itu pemalsuan tanda tangan dan juga pencurian dokumen foto Cofy KTP, saya, dari mana mereka mendapatkannya," ujarnya.
Berikutnya yakni Djunaidi HS Warga Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, melaporkan dengan perkara yang sama pencatutan KTP dan pemalsuan tanda tangan dalam form dukungan paselon Sahe yang tidak pernah dirinya lakukan.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Yuli Maria, SH. menyampaikan, jika pihaknya sudah menerima laporan 3 warga tesebut dan sudah memverifikasi data dari laporan 3 warga tersebut, yang dalam waktu dekat ini akan pihaknya proses dengan mekanime yang berlaku, termasuk juga dengan telah melakukan kalarifikasi dari laporan sebelumnya, yakni Warga Dusun Curup Sandi Umaya (46).
"Kita sudah menjalankan prosesnya dan sampai dengan pukul Rp 13.00 ini, baru 3 orang ini yang melapor pada kita, dan sudah kita proses regetrasinya," pungkasnya. (CE1)
Sumber: