Begal Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara

Begal Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara

CURUP, CE - Pasca ditangkap warga dan diserahkan kepada Penyidik Polsek Curup, AE (27), warga Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang yang notabenenya merupakan satu dari 2 pelaku pembegalan motor milik pelajar yang terjadi di jalan umum Desa Karang jaya Kecamatan Selupu Rejang akhirnya resmi ditetapkan tersangka (tsk) oleh Penyidik. Atas perbuatannya tersebut, AE yang sempat babak belur akibat di amuk Massa tersebut dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:

"AE sudah kita tetapkan sebagai Tersangka (Tsk) dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Curup. Sementara untuk rekannya berinisial IN yang berhasil kabur membawa motor jenis Honda Beat milik Korban masih dalam perburuan petugas kita," ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budiono S.Ik melalui Kapolsek Curup, Iptu Samsudin, Senin (3/8).
Dilanjutkan Kapolsek, selain menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, terhadap AE juga dilakukan upaya pengembangan. Tujuannya yaitu untuk mencari kemungkinan keterlibatan AE dalam sejumlah TKP pembegalan yang belakangan ini sangat meresahkan Warga Rejang Lebong.
"AE masih dalam proses pengembangan. Sebab tidak menutup kemungkinan AE juga terlibat dalam aksi pembegalan lainnya," ujar kapolsek.
Seperti dilansir CE sebelumnya, AE (27), Warga Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang babak belur dipukuli puluhan Warga Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang lantaran AE tertangkap Warga sesaat usai melakukan pembegalan motor jenis Honda Beat nopol BD 6562 KC yang dikendarai oleh Putri Novian (14) dan Rizki Hartati (18), Warga Dusun II Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang, Sabtu malam (1/8). Tak hanya itu, warga yang kesal atas perbuatan AE juga membakar hangus motor Yamaha Vision milik AE yang digunakan untuk membegal korban yang masih berstatus Pelajar tersebut. Sementara itu, IN (24) warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi yang tak lain adalah rekan AE, berhasil lolos dari kejaran Massa menggunakan motor korban yang dibegal. Mujurnya peristiwa yang terjadi di jalan umum Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang itu cepat diketahui Polisi, sehingga nyawa pelaku terselamatkan lantaran petugas langsung membawa AE ke Mapolsek Curup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Sementara itu, dari keterangan AE, pembegalan motor tersebut tidak dilakukannya sendiri, melainkan berdua dengan rekannya yang saat ini identitasnya telah diketahui petugas dan dalam pengejaran petugas.
Disisi lain, kronologis peristiwa bermula saat kedua korban yang masih berstatus pelajar itu sedang berkendara menuju rumahnya di Desa Sumber Urip usai melakukan aktifitas diluar rumah. Saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba - tiba muncul kedua pelaku berboncengan dan langsung memepet laju kendaraan Korban sembari meminta Korban menghentikan motornya.
Korban yang ketakutan akhirnya mengikuti permintaan pelaku tersebut. Berhasil menghentikan motor, salah satu pelaku berinisial IN langsung turun dari motor dan mencabut senjata tajam sembari menghampiri Korban. Saat itu sembari menghunuskan sajam, IN mengancam korban agar turun dari motornya. Korban yang ketakutan akhirnya kembali mengikuti perintah Pelaku tersebut dan hanya bisa berdiam diri saat melihat motor kesayangannya dibawa kabur pelaku.
Selang beberapa detik pelaku membawa kabur motornya, Korban akhirnya memberanikan diri untuk berteriak minta tolong. Alhasil, teriakan korban terdengar oleh Warga dan mulai berlarian keluar rumah memberikan pertolongan mengejar para pelaku. Naas bagi AE, yang tak berhasil lolos dari kejaran puluhan warga setempat lantaran motor Vixion yang dikendarainya out control saat berusaha kabur dari kepungan Massa. AE akhirnya ditangkap Warga, sementara rekan lainnya justru berhasil kabur membawa motor korban. AE akhirnya menjadi bulan bulanan amuk Massa yang dilakukan oleh warga yang kesal atas perbuatannya tersebut. (CW1)

Sumber: