Tak Pasang Bendera Akan Disanksi

Tak Pasang Bendera Akan Disanksi

BENGKULU, CE - Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020 ini. Masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih. Dimana Pemerintah sendiri akan memberikan sanksi jika ada masyarakat yang masih belum memasang bendera.

"Jadi yang tidak pasang bendera merah putih nanti kita berikan sanksi. Sementara ini sanksi berupa teguran," sampai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri MSi.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengintruksikan seluruh masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan agar memasang dan mengibarkan bendera merah putih di rumah masing-masing.

"Kita akan segera sampaikan surat imbauan tersebut," kata Hamka.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih, Hamka mengaku, akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan petugas SatPol PP untuk menegur.
Sementara itu, jika ada masyarakat yang ingin memeriahkan HUT ke-75 RI, diharapkan dapat menerapkan phisical distanching.

"Untuk sanksi masih sebatas teguran. Sedangkan kalau ada yang mau memeriahkan HUT RI maka harus menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

Terpisah Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah juga mengintruksikan kepada jajarannya untuk mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat agar segera memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih hingga 31 Agustus 2020.

"Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," katanya.

Lebih jauh ia menyebutkan, teguran tersebut semata-mata untuk menyadarkan kepada masyarakat bahwa memperingati kemerdekaan dengan memasang Bendera Merah Putih adalah bentuk nasionalisme sekaligus menghargai jasa para pahlawan. Lebih lagi kegiatan ini hanya dilakukan setiap satu tahun sekali.

"Kita harus hargai jasa para pahlawan, apalagi penjahit Bendera Merah Putih ini adalah puteri asli Bengkulu. Jadi harusnya kita yang paling bangga mengibarkan bendera ini," pungkasnya. (CE2)

Sumber: