Bawaslu Catat 1 Kasus ASN Tidak Netral

Bawaslu Catat 1 Kasus ASN Tidak Netral

CURUP, CE - Dalam memasuki tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Rejang Lebong yang saat ini tengah berlangsung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong mencatat baru satu kasus dugaan pelanggaran ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN). Dimana ASN yang tercatat disalah satu jajaran di Pemkab Rejang Lebong ini memihak salah satu bakal calon.
"Kasus pertama Pilkada ketidaknetralan ini salah satu kepala OPD di Rejang Lebong, yang memposting bentuk ajakan mendukung salah satu kandidat yang ada," sampai Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Yuli Maria, SH.
Yuli menyampaikan, jika kasus pelanggaran tersebut sudah pihaknya proses dan sudah sampai dengan rekomendasi pihaknya pada pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mekanisme ini sesuai dengan mekanisme yang ada dalam aturan penindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN.
"Dan untuk rekomenasi sudah kita sampaikan beberapa waktu lalu," jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan, untuk tindak lanjut berikutnya atau sanksi yang diberikan, pihaknya sendiri tidak mengetahui. Pasalnya ini kewenangan penuh dari KASN yang menentukan, namun rekomenasi dan sejumlaha dokumen dan hal yang diperlukan sudah pihaknya berikan.
"Karena kita hanya sebatas merekomenasikan, untuk tindak lanjut ataupun yang lainnya ini ada pada KASN," pungkasnya. (CE1)

Untuk melihat video lengkap, silahkan klik icon medsos Curup Ekspress dibawah ini:

Sumber: