Data Pemilih Berkurang 26.043, Total DPS Provinsi 1.373.065
CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dalam pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Bengkulu kemarin, ada pengurangan jumlah pemilih jika membandingkan antara DPS kemarin dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2019 lalu. Dimana ada sekitar 26.043 pemilih yang berkurang dari DPT sebelumnya.
"DPS kita dari hasil pleno hari ini berjumlah 1.373.065 pemilih. Jumlah ini memang lebih sedikit, jika dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2019 yang berjumlah 1.399.108 pemilih," sampai Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag M.M disela istirahat Pleno KPU Senin (15/9) kemarin.
Dikatakannya, terjadinya pengurangan itu merupakan hasil validasi yang dilakukan penyelenggara, dan kita memiliki rekapitulasi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Penyebabnya karena ada yang sudah meninggal dunia, ada pemilih yang sudah pindah domisili, ada yang tidak dikenal, dan ada juga yang beralih status menjadi anggota POLRI/TNI," kata Irwan.
Sementara itu, Irwan mengatakan, dalam Pleno kemarin memang masih ada 2 kabupaten yang masih belum menyampaikan perbaikan data. Yakni Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Seluma, sedangkan untuk 7 Kabupaten dan 1 Kota lainnya sudah rampung semua. Terkait hal ini terkait validasi data pemilih itu bakal ditindaklajuti pihaknya.
"Bahkan rekomendasi itu sudah kita teruskan ke KPU Kabupaten Bengkulu Utara dan Seluma. Dalam masalah ini tentu saja rekomendasi itu sebagai bahan bagi KPU Kabupaten untuk memperbaiki DPS," ujar Irwan.
Dilanjutkannya, perbaikan DPS dilakukan hingga rentang waktu penetapan DPT yang berlangsung 9-16 Oktober. Maka dari itu pasca pleno, DPS ini nantinya ditempelkan di kantor Desa/Kelurahan.
"Sehingga masyarakat bisa memberikan tanggapan atau masukan terhadap DPS. Selain itu juga nantinya bakal ada uji publik, yang semata-mata bertujuan untuk memperbaiki DPS," ungkapnya.
Terpisah Anggota Bawaslu Provinsi, Halid Saifullah, SH MH mengatakan, perbaikan di 2 Kabupaten yang belum rampung sebelumnya itu harus dilakukan. Karena masih ada masyarakat yang sudah memiliki hak suara, tapi belum terakomodir dalam DPS.
"Misalnya ada masyarakat yang masih dibawah umur, tetapi sudah menikah. Pada kasus seperti ini seharusnya sudah memiliki hak suara. Kemudian akibat dari pegeseran TPS, dimana pemilih harusnya memilih di TPS sesuai domisilinya," singkatnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: