LO Lengkapi Syarat Pencalonan AIR
CE ONLINE - Hari terakhir penerimaan perbaikan berkas Bapaslon Gubernur di KPU Provinsi Bengkulu, Rabu (16/9) sore kemarin. Tim LO Agusrin - Imron (AIR) menyerahkan syarat lengkap pencalonan Bapaslon AIR.
LO AIR, Suryawan kepada wartawan menyebutkan bahwa semua syarat pencalona Agusrin - Imron sudah dilengkapi semua. Termasuk juga terkait degan opini berkembang kurangnya massa tahanan Agusrin untuk maju dalam Pilgub tahun ini. Dimana jika merujuk pada tanggal eksekusi Agusrin M Najamudin sebagai terpidana kasus korupsi 12 April 2012 yang kemudian diakumulasi dengan masa pidana yang dijatuhkan hakim selama 4 tahun sehingga status narapidana melekat pada Agusrin M Najamudin sampai dengan tanggal 12 Desember 2016. Sedangkan syarat pencalonan bagi mantan narapidana menurut PKPU harus 5 tahun.
"Selama ini memang opini yang berkembang itu, Agusrin masih kurang bulan untuk memenuhi syarat maju dalam Pilkada. Namun sebenarnya hal tersebut salah," sampai Suryawan.
Dikatakannya bahwa Sebenarnya Agusrin sendiri sebenarnya sudah mendapatkan remisi 8 bulan. Sehingga jika ditarik ke belakang, artinya Agusrin sendiri sudah bebas sejak Agustus tahun 2015.
"Beliau ini sudah dapat remisi 8 bulan. Remisi ini kan hak seseorang di dalam tahanan. Jadi kalau dihubungkan, berarti beliau ini sudah bebas yakni selama 5 tahun lebih 1 bulan," ujarnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, seharunya tidak ada kendala lagi terkait pencalonan Agusrin dalam Pilgub tahun ini. Termasuk juga kekurangan administrasi kecil seperti tempat lahir dan urutan ijazah juga sudah diselesaikan.
"Termasuk juga surat keterangan Lapas juga sudah kita sampaikan tadi," pungkasnya.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menyampaikan bahwa pihaknya benar telah menerima kekurangan syarat pencalonan Agusrin - Imron. Dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaksanakan Pleno internal untuk menetapkan Pasangan Calon (Paslon).
"Kita akan segera menggelar pleno tertutup bersama Pokja yang sudah kita bentuk untuk menentukan Paslon yang akan ditetapkan pada 23 September 2020 mendatang," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>