Pemberhentian Imron Diproses Golkar, Belum Siapkan PAW

Pemberhentian Imron Diproses Golkar, Belum Siapkan PAW

CE ONLINE - Proses pengunduran diri Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu, Imron Rosyadi M.Si selaku anggota DPRD Provinsi hingga saat ini terus berlanjut. Dimana surat pengunduran diri tersebut tetap diproses oleh Mendagri, kendati sebelumnya Imron ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Paslon bersama Agusrin M Najamudin.

Dikatakan Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah S.Sos, ketika ada anggota Fraksi Golkar yang mengajukan mengundurkan diri karena ingin maju Pilkada, itu artinya beliau mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi atas kesadaran sendiri tanpa paksaan dari pihak mana pun.
"Meskipun dari pihak penyelenggara pemilu mengatakan bahwa jika kandidat dinyatakan TMS maka haknya akan dikembalikan. Namun dari Partai proses tersebut terus berlanjut untuk pemberhentiannya," sampai Samsu.

Sebab itu, proses dari partai terus akan berlanjut karena itu kemauannya sendiri. Sedangkan terkait penyiapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Imron jika sudah resmi diberhentikan nantinya, diakui Samsu masih belum disiapkan.
"Kita dari Golkar juga belum mengajukan calon pengganti. Sekarang proses pemberhentian itu sudah sampai ke Mendagri. Nanti setelah turun dari Mendagri proses selanjutnya dilaksanakan pemberhentian. Dan untuk PAW itu, kita akan lakukan kajian sampai matang," ujar Samsu.

Ia mengatakan, ketika ada kader yang maju menjadi calon kepala daerah dengan diusung partai lain. Artinya dia tentu sudah ada kesepakatan dengan Parpol lain tersebut. maka secara otomatis keluar dari Partai Golkar dengan sendirinya.
Terpisah Plt Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, H. M Rizal mengatakan untuk proses pemberhentian dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang akan maju Pilkada ada 2 orang. Yakni H. Edison Simbolon S.sos yang merupakan Ketua Komisi IV. Dan Imron Rosyadi selaku Ketua BK, saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Mendagri turun.

"Saat ini baru proses untuk pengunduran diri atau pemberhentian dari DPRD, belum proses PAW. Sekarang masih di Mendagri, setelah turun dari Mendagri nanti akan kita teruskan ke Parpol masing-masing melalui fraksi. Kalau untuk siapa PAW nya nanti itu adalah hak Parpol pengusung dan kita di sekretariat DPRD ini sifatnya hanya memfasilitasi saja," singkatnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: