Warga SKB Dilimpahkan ke Polres, Polisi Dalami Pemasok Ganja

Warga SKB Dilimpahkan ke Polres, Polisi Dalami Pemasok Ganja

CE ONLINE - Setelah sempat menjalani pemeriksaan, selama 1 hari di Mapolsek Ujan Mas, AS (27) warga Desa Simpang Kota Bingin (SKB) Kecamatan Merigi, yang diringkus sesaat akan mengelar pesta ganja Pada Sabtu (28/10) sekira Pukul 11.30 WIB di Jalan Lintas Kepahiang - Curup tepatnya di jalan raya Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Jumat (30/10) AS resmi menjadi tahanan Sat Res Narkoba Polres Kepahiang, setelah perkaranya dilimpahkan dari penyidik unit Reskrim Polsek Ujan Mas.

Baca Juga:

"Ya, sekarang SA, sudah diserahkan penyidik Polsek Ujan Mas kepada kami (Sat Res Narkoba, red) untuk kami lakukan pemeriksan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman ,S.IK, MAP, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SM.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti 3 paket kecil ganja yang di dapatkan timsus Polsek Ujan Mas terhadap diduga sebagai pengguna barang haram dari Polsek ke pihaknya, sampai Kasat, dikarenakan penyidikan terkait penyalahgunaan narkotika dengan segala golongan dan jenis hanya ada di Mapolres.

"Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik, terkait dengan kepemilikan barang haram itu," ujarnya.
Penyidikan tegas Kasat, akan dikembangkan hingga pada siapa yang menjadi pemasok ganja yang ditemukan dari tersangka.
"Pasti akan kami dalami, siapa yang menjadi pemasoknya," ujarnya. Dan tidak hanya sebatas itu, tegas Kasat, pihaknya juga akan mendalami siapa-siapa yang selama ini menjadi rekan tersangka sebagai pengguna dari barang haram tersebut.

Sekedar mengulas Sabtu (28/10) Timsus Polsek Ujan Mas yang dipimpin langsung Iptu Joko Triyanto, S.Sos, berhasil meringkus SA (27) Warga SKB Kecamatan Merigi. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka sampai dengan kediaman tersangka, Polisi berhasil menemukan 3 paket ganja dari tangan tersangka.
Tersangka ini diringkus polisi berdasarkan laporan yang diterima jajaran Polsek Ujan Mas akan ada seseorang yang di curigai akan mengelar pesta ganja di Kawasan Desa Batu Ampar.

Informasi itu di tindak lanjuti Kapolsek Ujan Mas dengan langsung menghadang tersangka saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BD 2000 YS di jalan raya Kelurahan Durian Depun Merigi saat dalam perjalanan menuju Desa Batu Ampar.
Bersama dengan tersangka pula ikut diamankan barang bukti 1 Paket kecil ganja yang ditemukan dalam saku celana tersangka, 2 paket kecil yang ditemukan dalam almari rumah tersangka dan sepeda motor Yamaha Mio milik tersangka. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: