Soal Standar Minimal Koordinasikan ke Pihak Terkait
CE ONLINE - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) secara resmi menerbitkan Pedoman Standar Minimal Tahun 2021. Standar ini untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penghitungan dan penyusunan HPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2018.
Menyikapi hal tersebut Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Provinsi Bengkulu, Yuliswani mengungkapkan aturan tersebut merupakan aturan baru dan pihaknya akan melakukan koordinasi kepada pihak terkait.
"Aturan ini memang baru, makanya Inkindo melakukan sosialisasi kepada kita. Penerapannya sendiri mulai akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang, maka dari itu kita akan pelajari lebih lanjut dan kita juga akan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait," terang Yuliswani.
Yulis menerangkan, remunerasi sendiri merupakan pemberian gaji atau pendapatan tambahan kepada seorang pegawai sebagai apresiasi atas pekerjaan atau kontribusi dalam perusahaan yang sifatnya rutin dimana ia bekerja. Atau bisa juga disebut sebagai sesuatu yang diterima oleh seorang pegawai atau karyawan dari tempatnya bekerja.
"Terdapat dua unsur utama remunerasi yaitu kompensasi dan bonus. Kompensasi berhubungan dengan keseluruhan yang diterima tenaga kerja baik dalam berupa fisik maupun non-fisik," ujarnya.
Tujuan pemberian remunisasi ini diantaran menjadikan sumber daya manusia yang berkualitas, memotivasi karyawan untuk mengembangkan diri. Mensejahterakan karyawan, serta dapat memberikan keuntungan kepada perusahaan itu sendiri.
"Indeks remunerasi jasa konsultan untuk Provinsi Bengkulu sendiri yakni sebesar 0.842," ujarnya.
Terpisah Ketua Umum DPN Inkindo, Peter Frans menyatakan, Pedoman Standar Minimal untuk Tahun 2021 yang disusun Inkindo ini terdiri atas dua komponen pokok. Yaitu, Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost).
"Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) untuk Tenaga Ahli (Professional) dihitung berdasarkan rumus perkiraan dengan menggunakan indikator sosial ekonomi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia dan Instansi Pemerintah terkait," singkatnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>