Kejati Buka Konsultasi Hukum Gratis

Kejati Buka Konsultasi Hukum Gratis

CE ONLINE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan membuka tempat konsultasi hukum gratis bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ini sebagaimana diungkapkan Asintel Kejati Bengkulu, Pramono Mulyo kepada awak media, Rabu (11/11) kemarin.
Ia mengatakan, bukan hanya pegawai di lingkungan Pemprov saja yang diperbolehkan untuk melakukan konsultasi hukum. Namun juga terbuka bagi masyarakat umum yang juga ingin melakukan konsultasi hukum secara gratis.

"Nanti di kantor Gubernur ini akan ada di sediakan ruangan khusus, untuk pegawai maupun masyarakat umum yang ingin melakukan kosultasi hukum secara gratis," sampai Pramono.
Dikatakannya bahwa, ini merupakan upaya jemput bola yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu dalam memberi pelayanan hukum. Maka dari itu Asintel mengimbau agar masyarakat jangan ragu-ragu lagi untuk melakukan konsultasi hukum.

"Selama ini kan ada rasa takut dan malu untuk datang ke Kejaksaan. Artinya ini merupakan salah satu upaya jemput bola kita dalam memberi pelayanan hukum bagi masyarakat," ujarnya.
Untuk memulai program tersebut, Pramono mengatakan masih menunggu informasi selanjutnya dari Plt Gubernur Bengkulu.
"Secepatnya ini akan segara kita mulai, pihak Pemprov sedang menyiapkan ruangan khusus untuk tempat konsultas hukum gratis ini. Nanti tinggal menunggu saja kabar selanjutnya dari pak Plt Gubernur," ungkapnya.

Terpisah, Plt Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah menyambut baik upaya Kejati Bengkulu dalam mengurangi jumlah pelanggaran hukum, khususnya di lingkungan Pemprov Bengkulu. Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kejati yang sudah melakukan pembinaan dan penerangan hukum terhadap pengadaan barang dan jasa bagi pegawai dilingkungan Pemprov Bengkulu.

"Kita ucapkan terimakasih kepada pihak Kejati Bengkulu yang telah bersedia memberi pembinaan kepada para pegawai kita. Kita juga mengimbau silahkan berkonsultasi kepada pihak Kejaksaan kalau ada pegawai kita yang ingin berkonsultasi hukum, agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan. Sedangkan untuk pegawai yang hari ini (kemarin, red) sudah mendapat penjelasan hukum, agar dapat diterapkan," singkatnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: