DKPP Gelar Dua Sidang, Dugaan Pelanggaran KEPP
CE ONLINE - Terkait perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang akan digelar pada Senin (16/11) pukul 09.00 WIB pagi ini.
Diketaui sebelumnya, kedua perkara ini diadukan oleh Calon Gubernur Bengkulu nomor urut tiga dalam Pilkada 2020, Agusrin Maryono Najamuddin. Ia memberikan kuasanya kepada Yasrizal SH, pada perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI, yakni Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sedangkan pada perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Provinsi Bengkulu, yaitu Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni. Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda pagi ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujarnya.
Dikatakannya bahwa, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan.
"Masyarakat bisa melihat jalannya persidangan melalui live streaming Facebook DKPP @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," ungkap Bernad.
Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual diluar ruangan sidang," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>