Dewan Berpendapat UMP Bisa Dievaluasi
CE ONLINE - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu masih bisa dievaluasi. Ini disampaikannya, mengingat di tahun 2021 mendatang sudah ditetapkan dan tidak mengalami kenaikan yang berarti.
Menurutnya memang sebaiknya ketetapan UMP tahun depan itu tidak dipersoalkan dulu oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bengkulu. Di sisi lain, pengusaha jangan pula meminta ketetapan UMP dengan angka yang terendah.
"Mengingat memang versi kehidupan yang layak, baik dari pekerja dan pengusaha itu berbeda-beda, tapi itu lah perlu dicarikan solusi terbaiknya," sampainya.
Menurutnya ketetapan UMP tahun depan yang sama dengan tahun ini yakni sebesar 2.387.220,- di nilai pemerintah daerah sudah mengambil jalan tengah. Apalagi di tengah pandemi Covid 19 ini, daya beli masyarakat yang masih rendah, secara tidak langsung berimbas pada produktifitas kerja dari para pekerja dan pengusaha. Mengingat pengusaha diperkirakan tidak ada uang untuk mengkaji pekerjanya.
"Kita berharap aktifitas jalur penerbangan sudah berjalan, dan wisata telah di buka dengan menerapkan protokol kesehatan, perekonomian daerah bisa menjadi lebih baik," ujarnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, setelah perekonomian daerah sudah membaik dengan ditandai daya beli kembali bangkit, ketetapan UMP Bengkulu tidak ada salahnya untuk dilakukan evaluasi. Bahkan jika perlu evaluasi tersebut nantinya, agar dilakukan per-triwulan.
"Ketetapan UMP itu bisa di rubah. Makanya, setelah perekonomian ini sudah mulai bangkit pasca pandemi Covid 19, silakan pekerja usulkan perubahan untuk bisa dinaikan nantinya," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>