Paslon Bisa Ajukan Gugatan ke MK, Maksimal Selisih Suara 1,5 Persen
CE ONLINE - Syarat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), apabila tidak setuju dengan keputusan yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil rekapitulasi suara tetap bisa dilakukan sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Dimana berdasarkan aturan tersebut, gugatan bisa dilakukan apabila selisih suara maksimal mencapai 1,5 persen.
"Tergantung dengan jumlah penduduk juga. Untuk daerah dengan jumlah penduduk diatas 2 juta orang seperti Bengkulu ini, maka gugatan bisa diajukan ke MK jika selisih suara maksimal sebesar 1,5 persen," sampai Komisioner KPU Provinsi, Eko Sugianto, Jumat (11/12) kemarin.
Namun disamping itu, diakui Eko, penggugat juga tidak dipungkiri tetap bisa mengajukan gugatan lainnya ke MK. Seperti terkait proses rekapitulasi, indikasi kecurangan dan lainnya.
"Terkait gugatan ini juga tergantung MK. Karena kewenangan MK ini sangat luar biasa, maka bisa saja MK menerima semua gugatan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk batas waktu pengajuan gugatan sendiri, telah ditentukan yakni maksimal 3 hari kerja setelah hasil rekapitulasi ditetapkan dan diumumkan. Sehingga jika melewati batas waktu tersebut, maka dianggap semua pihak setuju dan menerima dengan semua keputusan penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU.
"Ada waktunya, semua proses rekapitulasi harus sudah clear semua. Lalu setelah hasil rekapitulasi ditetapkan dan diumumkan oleh KPU, maka jika ingin menggugat, itu punya waktu selama 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan. Jadi inilah batas waktunya jika ingin mengajukan gugatan ke MK," ujar Eko.
Sedangkan jika nantinya setelah batas waktu 3 hari yang diberikan untuk menggugat keputusan hasil rekapitulasi tetap tidak ada, maka selanjutnya KPU akan mengajukan proses untuk segera dilakukan pelantikan. Yakni dengan proses pengeluaran buku registrasi perkara konstitusi dari MK yang menerangkan bahwa selama waktu 3 hari kerja yang diberikan tidak ada pengajuan gugatan keberatan.
"Namun jika dala waktu 3 hari kerja itu ada yang menggugat, maka kita akan menunggu sesuai dengan keputusan sidang MK," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>