Kurir Sabu Dalam Lapas Diamankan Polisi
CE ONLINE - Kurir narkoba jenis sabu berhasil diamankan Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu didalam Lapas Bentiring. Tersangka sendiri berinisial RK (43) yang merupakan salah satu Napi tahanan yang sebelumnya juga terjerat kasus narkoba.
Ini sebagaimana dikatakan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol. Farouk Oktora, S.Ik SH didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto, SH saat menggelar konferensi pers Selasa (2/3) kemarin.
"Penangkapan ini berdasarkan hasil kordinasi Polda Bengkulu bersama KPLP Lapas Bentiring," sampainya.
Dikatakannya, saat KPLP melaksanakan kontrol kamar blok narkoba pada saat melintas didepan kamar nomor 6 blok narkoba melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku. Yang saat itu duduk diatas kasur sambil memegang sesuatu ( Diduga paketan sabu ).
Kemudian atas perintah KPLP, seluruh petugas lapas melaksanakan penggeledahan dikamar no 6 dan ditemukan Barang bukti sabu dibawah bantal sebanyak 2 ( dua ) paket sabu-sabu dan 1 ( satu ) skop. Selanjutnya ditemukan kembali dibawah kasur 11 ( sebelas ) paket sabu-sabu.
"Tersangka RK adalah Napi perkara sabu vonis 5 tahun, sudah menjalani 3,5 tahun hukuman yang sebelumnya berdomisili Perumdam Kel Kandang, kec. Kampung melayu kota Bengkulu. Berdasarkan pengakuan RK barang haram tersebut ia peroleh dari SU," ujarnya.
Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, barang haram tersebut akan diedarkan baik di dalam maupun luar lapas. Selain sabu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 buah handphone yang sepatutnya tidak berada di dalam lapas.
"Kedepan Polda Bengkulu secara kontinyu akan berkordinasi sesering mungkin ke pihak lapas guna melaksanakan pengecekan," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>