Perda Pengguna Jalan Dinilai Tidak Diterapkan, Puluhan Massa Demo Gubernur
CE ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dinilai belum sepenuhnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2013 tentang Peraturan Pengguna Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Angkutan Hasil Perkebunan.
Ini sebagaimana diungkapkan puluhan massa yang tergabung dari berbagai Organisasi Kepemudaan (OKP) dan masyarakat dari Kabupetan Bengkulu Utara, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Bengkulu, Senin (12/4) kemarin.
"Kita disini meminta, jika Pemerintah tidak sanggup untuk menerapkan Perda Nomor 6 tahun 2013 maka lebih baik Perda tersebut dicabut saja," sampai Kepala Desa Tepi Laut Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Zakaria yang ikut dalam aksi demo kemarin.
Zakaria menilai, pemerintah daerah sendiri selama ini abai terhadap perda yang harusnya ditegakkan tersebut. Ia mengatakan, jika perda tersebut tidak ditegakkan lebih baik pemerintah mencabut kembali atau melakukan pembatalan terhadap perda tersebut.
"Perda ini kondisinya saat ini sangat meresahkan masyarakat terutama di tingkat bawah. Ini sangat rentan dan menimbulkan berbagai konflik di tingkat lapangan jangan sampai karena perda ini timbul konflik horizontal yang terjadi di tingkat masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, Zakaria menerangkan bahwa masyarakat telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan gubernur terkait polemik perda tersebut lantaran kondisi dilapangan tidak sesuai dengan perda yang ada. Sayangnya dari pertemuan tersebut, harapan masyarakat tidak juga terealisasi.
"Kami menyampaikan ini ke Gubernur sudah 6 kali. Namun sayangnya janji janji beliau sangat disayangkan tidak juga terealisasi," ungkap Zakaria.
Lebih jauh Zakaria mengatakan, pihaknya juga meminta seluruh lembaga terkait untuk merespon ini secara positif. Agar aktivitas masyarakat terkhusus pengguna jalan umum dan jalan khusus ini tidak terganggu.
"Kita meminta terciptanya sistem pemerintahan yang baik, tentu kita harapkan dengan adanya tuntut-tuntutan yang kecil seperti ini untuk cepat direspon agar tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut," ungkapnya.
Terpisah Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan untuk prihal pengaturan angkutan tersebut masih akan dikoordinasikan dengan Balai Jalan terlebih dahulu. Mengingat angkutan yang dipermasalahkan kondisinya melewati jalan nasional.
"Kalau jalan nasional itu teknisna balai. Mereka yang lebih paham kalau ada jalan type ini, mana yang bisa dilewati angkutan atau tidak," singkatnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: