Pemprov Bahas Teknis Pengawasan Mudik ASN
CE ONLINE - Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menggelar rapat teknis pengawasan dan identifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan pelaksanaan mudik. Ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Drs Hamka Sabri MM, Senin (19/4) kemarin.
"Dalam waktu dekat kita akan segera melakukan rapat. Kita sudah meminta kepada Kesbangpol untuk mengundang FKPD termasuk di Kabupaten/Kota dalam rangka identifikasi dan pengawasan terhadap pemudik ini," sampainya.
Sedangkan untuk ASN yang tetap nekat melaksanakan mudik dengan dalih cuti, dikatakan Hamka tetap tidak akan diizinkan. Dimana bagi ASN yang akan melaksanakan cuti akan dilihat secara ketat apa alasan ASN tersebut melaksanakan cuti, jika dianggap tidak terlalu urgent maka tidak akan diberi izin.
"Kalau cuti itu kan ada tujuannya, misalnya melahirkan atau hal mendesak lainnya. Kalau hanya dalih untuk mudik saja, maka tidak akan diizinkan," ungkap Hamka.
Hamka juga menyebutkan, saat musim mudik telah tiba, maka nanti Pemprov juga akan menurunkan personil Satpol PP untuk mengawasi.Jika nanti benar ada ASN yang ketahuan mudik, maka akan diberi sanksi, yang rencananya juga akan dibahas dalam rapat bersam FKPD yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Kalau pengawasan personal itu kan susah, tapi secara umumnya nanti juga akan kita bicarakan dalam rapat. Lagian kalau transportasi darat, laut maupun udara ditutup, maka saya rasa Insyaallah tidak akan ada ASN yang mudik," ujarnya.
Seperti diketahui ASN akan dilarang melaksanakan mudik lebaran tahun ini, sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Di mana disebutkan, pegawai ASN dan keluarga dilarang mudik atau bepergian ke luar daerah mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Menanggapi hal tersebut Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan, pihaknya siap menjalankan aturan pemerintah pusat tersebut dan akan mengawasi seluruh ASN.
Sementara itu, dalam surat edaran ini juga disebutkan bepergian diperbolehkan bagin ASN yang memiliki kepentingan mendesak dan telah mendapat izin dari pembina kepegawai lain diinstansinya. Selain itu, dalam melaksanakan perjalanan harus memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran covid - 19. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: