Tinggal Permasalahan Batas Rl-Kepahiang Belum Tuntas
CE ONLINE - Penegasan batas suatu daerah merupakan hal yang sangat penting bagi tercipta dan berjalannya iklim investasi yang baik. Hal ini menjadi salah satu fokus pembahasan pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Penegasan Batas Daerah, yang di pimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melalui virtual sebelumnya.
"Seperti apa yang diarahkan Mendagri bahwa penegasan batas daerah ini salah satu yang sangat dibutuhkan bagi para investor di dalam berinvestasi di suatu daerah. Harus ada kepastian dan ketegasan batas dengan perizinan, ini juga amanat dari undang - undang cipta kerja yang juga diturunkan dengan PP 43 Tahun 2001," sampai Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Supran usai mengikuti rapat koordinasi beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Supran bahwa untuk Provinsi Bengkulu sendiri batas wilayah, baik antar provinsi maupun kabupaten sudah hampir selesai. Hanya tersisa batas antara Rejang Lebong dan Kepahiang yang saat ini sudah diserahkan kepada Kemendagri.
"Untuk Provinsi Bengkulu kita antar batas provinsi semuanya sudah tuntas, kemudian untuk batas antar kabupaten kita masih menyisakan satu lagi yang belum selesai. Permendagrinya yaitu antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang itu sudah dilakukan musyawarah baik di tingkat kabupaten dan tingkat provinsi. Terkhir karena belum ada kesepakatan, sudah kita serahkan ke Kemendagri untuk diputuskan," ungkap Supran.
Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir akan penegasan batas wilayah, jika terjadi perubahan wilayah, karena hak yang berdiri diatasnya tidak akan berubah dan tetap pada hak sebelum adanya perubahan.
"Perlu ditegaskan kembali dengan adanya penegasan batas wilayah itu tidak mempengaruhi hak - hak atas tanah, hak ulayat, itu tidak menjadi masalah, jangan sampai masyarakat khawatir dengan pindahnya ke sini hak tanah kita hilang, jadi tetap seperti haknya," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: