Pembatasan Aktivitas Masyarakat Disesuaikan Kondisi Daerah
CE ONLINE - Dalam komitmen bersama yang diperkuat antara Pemprov Bengkulu dan Pemda Kabupaten-kota se Provinsi Bengkulu dengan dilaksanakan Rapat Kerja Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu, disebutkan bahwa skala pembatasan aktifitas masyarakat yang memungkinkan sesuai kondisi daerah masing-masing.
"Maka saya sebagai Gubernur memperbolehkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan tapi tentu disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing," sampai Gubernur, Rohidin Mersyah.
Sinergi dan kolaborasi pemerintah mulai dari pusat hingga kabupaten-kota bahkan ke tingkat masyarakat terbawah, terus digalakkan dalam menekan angka penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat. Sedangkan untuk kegiatan proses belajar-mengajar tatap muka akan dievaluasi secara berkala dan menentukan kebijakan pada tahun ajaran baru nanti.
"Selanjutnya bupati-walikota juga membolehkan tapi tergantung dengan kondisi kecamatan atau bahkan lingkup terkecil desa dan seterusnya ke tingkat bawah," ujarnya.
Selanjutnya terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, setiap pemda kabupaten-kota untuk segera melaksanakan dan menyampaikan kendala serta kekurangan vaksin. Di samping itu hasil rapat ini akan dikoordinasikan dengan TNI-POLRI terkait dengan pengamanan dan dana operasional.
"Untuk pemulihan ekonomi kita tetap jalankan dengan perbanyak membelanjakan anggaran APBD dan yang juga bersumber dari APBN. Sehingga geliat ekonomi masyarakat tetap berjalan dan bangkit," pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal S.Sos M.Si menilai bahwa saat ini penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Provinsi Bengkulu sudah mulai longgar. Oleh karena itu ia berharap Pemerintah Daerah (Pemda) bersama stakeholder terkait dinilai harus memperketat penegakan Prokes pencegahan penularan Covid-19.
Zainal menilai, saat ini masyarakat saat ini sudah mulai terkesan mengabaikan penerapan Prokes, yang merupakan salah satu upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Ia menyebutkan, penting diperketatnya penegakan prokes. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: