BK Belum Terima Laporan Dugaan Perselingkuhan Dewan, Diharapkan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

BK Belum Terima Laporan Dugaan Perselingkuhan Dewan, Diharapkan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

CE ONLINE - Hingga Kamis (27/5) kemarin, secara kelembagaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu belum ada menerima laporan atas kasus dugaan perselingkuhan yang sebelumnya dilaporkan salah satu anggota DPRD Provinsi, GY terhadap istrinya yang diduga berselingkuh dengan salah satu Dewan Provinsi lainnya berinisial HS.

BACA JUGA: Anggota Dewan Provinsi Laporkan Perselingkuhan Istri, Disertai Bukti Foto dan Video

Dikatakan Ketua BK DPRD Provinsi yang baru saja terpilih, Suhardhi DS SH menegaskan bahwa secara kelembagaan BKDPRD Provinsi belum bisa untuk memberi tanggapan secara resmi.
"Mengingat kasus tersebut sifatnya pribadi, hal ini didasari adanya pengaduan GY secara pribadi terhadap istrinya dan saudara HS secara pribadi ke Polda Bengkulu. Delik pengaduannya juga murni secara pribadi tanpa ada sangkut pautnya dengan lembaga DPRD Provinsi," ungkapnya.

Menimbang hal tersebut, maka Suhardhi menyatakan bahwa hendaknya pihak DPRD menghormati atas proses hukum yang saat ini sedang berjalan di ranah Polda Bengkulu. Dimana secara kelembagaan harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Perlu ditegaskan, kami BK belum atau tidak ada rapat khusus terkait adanya pemberitaan adanya indikasi perselingkuhan tersebut. Karena ini kasusnya murni pribadi. Jadi secara kelembagaan BK ataupun DPRD tidak berhak masuk dalam lingkaran yang bukan merupakan ranahnya," Tegas Suhardhi.

Terpisah Wakil Ketua BK DPRD Provinsi, Edwar Samsi menyatakan bahwa biarkan saja kasus tersebut berproses di Polda Bengkulu. Ia sendiri berharap agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Baik pelapor maupun terlapor sampai saat ini belum ada satupun yang berkoordinasi dengan BK," kata Edwar.

Dikatakan Edwar, pihak BK DPRD jelas tidak bisa mengambil alih karena kasus tersebut merupakan ranah hukum di Polda Bengkulu. Sehingga biarkan saja penyelesaiannya berproses di Polda Bengkulu saja.
"Tergantung mereka nanti seperti apa. Kami kan sifatnya pasif. BK baru akan masuk dan bertindak jika ada laporan masuk," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: